Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44298894

Rincian Aduan

LGWP44298894

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
10 Apr 2020
0 ditandai
Selamat Siang Pak, mohon dicek...Anak saya seorang perawat RS. swasta di daerah Semarang atas. Beberapa waktu lalu ia diperbantukan di ruang pasien ODP dan PDP. Ketika saya tanya, ternyata anak saya tdk diberi APD. Hanya baju dinas yg didobel dengan baju lab. lengan panjang dan masker. Mohon info jg pak, yang seharusnya bagaimana. Apakah baju APD hanya digunakan untuk tenaga medis yg menangani pasien positif covid 19 ? Per Senin, 13 April 2020, anak saya kembali diperbantukan di ruang tsb. Jujur saya khawatir pak. Terima Kasih atas perhatiannya.

Disposisi

Jumat, 10 April 2020 - 15:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Senin, 13 April 2020 - 11:01 WIB

DINAS KESEHATAN

Tenaga medis yang menangani covid 19 wajib memakai APD sesuai ketentuan, bila rumah sakit kekurangan APD, segera kirim surat permohonan bantuan APD ke Dinas Kesehatan setempat, Nuwun.

Progress

Senin, 13 April 2020 - 11:05 WIB

DINAS KESEHATAN

Tenaga medis yang menangani covid 19 wajib memakai APD sesuai ketentuan, bila rumah sakit kekurangan APD, segera kirim surat permohonan bantuan APD ke Dinas Kesehatan setempat, Nuwun.

Selesai

Senin, 13 April 2020 - 11:06 WIB

DINAS KESEHATAN

Tenaga medis yang menangani covid 19 wajib memakai APD sesuai ketentuan, bila rumah sakit kekurangan APD, segera kirim surat permohonan bantuan APD ke Dinas Kesehatan setempat, Nuwun.