Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44269521
KABUPATEN KEBUMEN, 12 Apr 2020
selaman malam, terkait beredarnya isu kartu pra kerja melalui aplikasi whatsapp yang berbunyi seperti ini: ""Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Ini Syaratnya Pemprov Jawa Tengah sudah menyiapkan jaring pengaman ekonomi, untuk menjangkau pekerja atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19. Pemprov menyiapkan 400 ribu lebih Kartu Pra Kerja, yang bisa dimanfaatkan pekerja setelah tidak lagi bekerja. Kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilan. Untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja ini, masyarakat mendaftar secara online di bit.ly/Daftar_KartuPraKerja mulai Selasa (7/4/2020) pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 13.00 WIB. Syaratnya, Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Jika kurang jelas, bisa menghubungi nomor 024-8451624 atau WA ke 0896-5293-3444. Bisa juga meng-klik www.disnakertrans.jatengprov.go.id, instagram @nakertrans.provjateng atau twitter @disnaker_jateng. Setelah mendapatkan Kartu Pra Kerja, kalian akan mendapatkan bantuan berupa biaya pelatihan bagi yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya. Jawa Tengah mendapat kuota Kartu Pra Kerja sebanyak 241.705. Para pemegang kartu tersebut bakal menerima beberapa fasilitas dengan total nominal bantuan Rp 3,5 juta. Rinciannya, setiap bulan mereka menerima insentif sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan. Ditambah biaya survei senilai Rp 50 ribu sebanyak tiga kali dan pelatihan online satu kali senilai Rp 1 juta."" saya ingin mengkonfirmasi apakah ini valid, terimakasih
Disposisi
Senin, 13 April 2020 - 09:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 19 April 2020 - 22:22 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 07 Mei 2020 - 21:08 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:34 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI