Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44250909

Rincian Aduan

LGWP44250909

Selesai Public
KOTA SEMARANG
28 Jan 2020
0 ditandai
Pak mau tanya , apakah di RS. Roemani semarang jika mau lahiran secara normal tidak boleh pakai bpjs ya ? apakah harus melalui poli umum ? karena ada dokter di RS tersebut yg bilang kalau lahiran normal tidak bisa dicover bpjs. padahal setau saya semua kelahiran baik itu normal atau tidak tetep bisa dicover bpjs karena bpjs sendiri yg bilang kalau kelahiran bisa di cover bpjs. bagaimana itu pak

Disposisi

Selasa, 28 Januari 2020 - 14:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 30 Januari 2020 - 10:22 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, persalinan normal tanpa indikasi penyakit (contoh dengan indikasi penyakit: Ibu riwayat SC,calon bayi kembar,ibu dg hipertensi berat dll) memang harus bersalin di Faskes tingkat pertama, untuk persalinan di bidan bisa di bidan jejaringnya faskes pertama maupun di bidan lainnya yg juga dapat melayani peserta jkn. Proses persalinan menggunakan BPJS tidak bisa dibawa langsung ke Rumah Sakit kecuali dalam keadaan darurat (kriteria gawat darurat dalam persalinan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang pelayanan kegawatdaruratan.

Progress

Kamis, 30 Januari 2020 - 10:22 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, persalinan normal tanpa indikasi penyakit (contoh dengan indikasi penyakit: Ibu riwayat SC,calon bayi kembar,ibu dg hipertensi berat dll) memang harus bersalin di Faskes tingkat pertama, untuk persalinan di bidan bisa di bidan jejaringnya faskes pertama maupun di bidan lainnya yg juga dapat melayani peserta jkn. Proses persalinan menggunakan BPJS tidak bisa dibawa langsung ke Rumah Sakit kecuali dalam keadaan darurat (kriteria gawat darurat dalam persalinan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang pelayanan kegawatdaruratan.

Selesai

Kamis, 30 Januari 2020 - 10:23 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, persalinan normal tanpa indikasi penyakit (contoh dengan indikasi penyakit: Ibu riwayat SC,calon bayi kembar,ibu dg hipertensi berat dll) memang harus bersalin di Faskes tingkat pertama, untuk persalinan di bidan bisa di bidan jejaringnya faskes pertama maupun di bidan lainnya yg juga dapat melayani peserta jkn. Proses persalinan menggunakan BPJS tidak bisa dibawa langsung ke Rumah Sakit kecuali dalam keadaan darurat (kriteria gawat darurat dalam persalinan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang pelayanan kegawatdaruratan.