Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44228154
Rincian Aduan
LGWP44228154
Selesai
Public
Pak GUBERNUR yang saya hormati : Perihal Kebijakan yang mewajibkan (wajib pajak kendaraan bermotor) melampirkan KTP pemilik kendaraan saat membayar pajak kendaraan, karena kenyataannya, melampirkan KTP pemilik kendaraan bukan hal yang mudah. Misal : Pemilik kendaraan tempat tinggalnya jauh, misal orang Sragen membeli kendaraan orang Brebes. Dan saya orang Wonosobo membeli kendaraan milik orang Klaten. Dan karena keterbatasan biaya belum segera dimutasi (balik nama). Nah, Ketika di datangi mau pinjam KTP yang terjadi bisa : pemilik kendaraan sudah pindah alamat dan kebetulan tetangga juga tidak tahu kemana pindahnya, sehingga susah mencarinya. Kalaupun ketemu, bisa saja alamat sudah tidak sama dengan yang tertera pada BPKB maupun STNK. Sehingga sebagai warga JATENG yang mau berusaha taat membayar pajak, ijinkan saya mengajukan beberapa usulan sbb : (1.) Mohon ditinjau ulang ketentuan melampirkan KTP pemilik kendaraan saat membayar pajak kendaraannya, tentu dengan catatan : (1.) Domisili kendaraan di wilayah Provinsi JATENG, (2.) Kendaraan yang mau dibayar adalah kendaraan yang tidak sedang bermasalah (bersih). (3.) Karena mendatangkan/melampirkan KTP pemilik tentu bukan hal yang mudah. Dan ini mau membayar pajak (setor) lho pak, bukan mau mengambil pajak. Sehingga kalau bisa mohon dipermudah, (4.) Tapi...Kalau memang harus melampirkan KTP pemilik dan kami sebagai wajib pajak tidak bisa melampirkan, dan dianggap ada poin syarat yang tidak bisa dipenuhi, maka segeralah dibuat ketetapan berapa biayanya (sebagai denda), ditetapkan dan berlaku menyeluruh di seluruh kantor samsat JATENG. Karena POIN ini yang selama ini menjadi momok bagi wajib pajak, karena mesti akan terjadi TAWAR menawar dengan alasan : "karena ini online pak, 250 ribu itu murah pak, coba bapak di Jogjakarta sampai 300 ribu pak " katanya. Tapi untuk pajak yang 5 tahun dan harus ganti Plat NOPOL dan STNK saya memaklumi-laah. E.. lima tahun sekali ini... tapi syukur juga kalau dipermudah. Pak Gubernur yang saya hormati, Sekali lagi atas perhatian dan apapun tanggapannya saya ucapkan terima kasih. Salam, semoga JATENG kedepan tambah ber GAYA. Aamiin
Disposisi
Jumat, 16 Februari 2018 - 22:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Sabtu, 31 Maret 2018 - 08:22 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)