Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44206892
KABUPATEN PATI, 13 Aug 2014
Assalamu'alaikum wr. wb. Saya PNS Dinkes Prov. Jateng Tahun 2009, di tempatkan di BKPM Pati sebagai perawat Fungsional, namun sampai dengan saat ini belum memiliki SK Fungsional perawat. Sedangkan rekan-rekan kami di Instansi lain telah memperoleh SK fungsional sejak diangkat jadi PNS. Saya telah melaporkan berulang kali kepada Dinkes Prov. Jateng, namun belum ada kejelasan sampai saat ini. Mohon Bapak Gubernur Jateng dapat meninjau hal ini Perlu diketahui Jumlah perawat ada 130 orang se-provinsi Jateng, namun hanya perawat Dinkes yang belum memiliki SK Fungsional. Terima kasih
Disposisi
Rabu, 13 Agustus 2014 - 10:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 Agustus 2014 - 10:29 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Rabu, 13 Agustus 2014 - 14:14 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Mas Deni
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas informasinya.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, perlu kami sampaikan bahwa dalam pengangkatan jabatan fungsional tertentu diantaranya jabatan fungsional Perawat sesuai ketentuan yang berlaku ditentukan bahwa disamping harus memenuhi persyaratan administrasi juga didasarkan pada formasi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 871/827/2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang Penetapan Formasi PNSD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013, untuk jabatan fungsional Perawat pada BKPM Pati Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Jawa Tengah formasi 12, bezzeting 12 dan sisa 0.
Berdasarkan hal tersebut di atas, untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Perawat agar mengusulkan penambahan formasi Perawat pada BKPM Pati Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan.
Harapan kami, tetap semangat dan teruslah berkarya.