Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44179419

Rincian Aduan

LGWP44179419

Selesai Public
19 Aug 2017
0 ditandai
pak ganjar. di tempat kerjaku kok uang lemburan tidak menganut UU depnaker yang menyatakan lemburan per jam. tapi di tempat kerjaku menggunakan sistem hasil produksi saat jam lembur. tempat kerja saya di PT KEJAR. lemburan yang sekarang itu sudah berjalan hampir 2 tahun. dan uang lembur tidak naik ketika UMK semarang ikut naik. dari HRD sendiri mengatakan ini sudah keputusan dari pusat di jakarta. saya bingung mau lapor dengan siapa. denger2 klo ada yang lapor ke pihak2 tertentu bakal di keluarin dari perusahaan. dan saya juga minta tolong untuk merahasiakan nama saya atas laporan ini. sebelumnya terimakasih banyak jika bapak sudah mau membantu. GAJI semua karyawan kontrak di sana adalah UMK Semarang. baik itu lulusan SMA sampai D3. saya cuman takut kalo ini adalah kongkalikong pihak perusahaan pt.kejar.. jika memang masalah jam lembur bisa di gantikan dengan hasil produksi saya mohon pemberitahuannya tentang hal tersebut. jika memang di iyakan,saya mohon penjelasan kenapa uang lembur dari hasil produksi kita juga tidak ikut naik saat UMK naik di tahun 2017 ini. makasih bapak. semoga allah selalu memberi kesehatan untuk bapak ganjar.

Disposisi

Senin, 21 Agustus 2017 - 12:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 21 Agustus 2017 - 12:53 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Selasa, 22 Agustus 2017 - 08:16 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

mohon info alamat perusahaan, agar dapat ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan

Selesai

Selasa, 22 Agustus 2017 - 08:17 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai