Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44173630
Rincian Aduan
LGWP44173630
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        Lampiran
                                    Ass allaikuk maaf saya ganggu bentar wktunya...
Pak maaf saya mau minta tolong saya punya angsuran motor,tp semenjak adanya wabah covid 19 ini saya ga bs mengangsur tp Debt collector tetap menagih2 trus meminta saya suruh mbayar angsurannya...
ini aja usaha saya lg ga ada pemasukan sama sekali.
buat makan sehari2 aja bingung apa lagi buat ngangsur leasing pak...
saya bener2 minta bantuanya pak ganjar
                                
                            Disposisi
Jumat, 24 April 2020 - 08:58 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Jumat, 24 April 2020 - 10:21 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Saudara juga bisa menghubungi Kredit Center dengan nomor WA : 081325163300 / 08783477466
                                                                                                            
                                                                                                    Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:29 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:29 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466