Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44021864

Rincian Aduan

LGWP44021864

Selesai Public

Lampiran

KOTA SURAKARTA
28 Apr 2020
0 ditandai
Penutupan sepihak akses jalan utama warga oleh salah satu hotel X dikota solo tanpa menyertakan dokumen dan salinan surat yang sah saat penutupan jalan. Merugikan banyak pihak terkhusunya yang masih tinggal diarea tersebut yang memiliki sertifikat sah dan berdampak. Sedangkan jalan yang kita lalui setelah jalan akses utama ditutup yaitu jalan milik BUMN (PTKAI) yang juga tertulis dan tergambar di sertifikat tanah kami.

Disposisi

Senin, 11 Mei 2020 - 09:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 11 Mei 2020 - 09:31 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Ervira Yanuarika. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Senin, 13 Juli 2020 - 09:56 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

File