Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43968818
Rincian Aduan
LGWP43968818
Selesai
Public
Suamiku pindah domisili dari Banjar negara ke Cilacap,tepatnya Gandrung mangu.karna saya dan suami bekerja di bandung...jadi kmudian saya dan suami meminta tolong ke perangkat desa setempat (kayim) untuk mengurusnya.,Oleh perangkat desa setempat (Kayim) di kenakan biaya 300 ribu..Yg ingin saya tanyakan..apakah benar harus mengeluarkan uang sebesar 300 ribu untuk pembuatan KK dan KTP pindahan..???jika tidak benar,Tolong di tindak lebih tegas kepada kayim yg seperti itu...nama Kayim desa Layansari tersebut adalah Kayim Surat..bagian pengurusan orang yg meninggal dunia...trimakasih.
Disposisi
Kamis, 03 Desember 2020 - 09:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Senin, 07 Desember 2020 - 07:05 WIBKabupaten Cilacap
Trimakasih laporannya segera kami koodinasikan dan tindaklanjuti
Progress
Senin, 07 Desember 2020 - 07:16 WIBKabupaten Cilacap
Terimakasih, untuk pengurusan dokumen KK dan KTP di Disdukcapil Cilacap tidak dikenakan biaya apapun/gratis, jika ada oknum yang menerapkan biaya untuk pengurusan dokumen kependudukan, silahkan bisa melaporkannya ke pihak berwajib
Selesai
Senin, 07 Desember 2020 - 07:17 WIBKabupaten Cilacap
selesai terimakasih