Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43968818

Rincian Aduan

LGWP43968818

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
03 Dec 2020
0 ditandai
Suamiku pindah domisili dari Banjar negara ke Cilacap,tepatnya Gandrung mangu.karna saya dan suami bekerja di bandung...jadi kmudian saya dan suami meminta tolong ke perangkat desa setempat (kayim) untuk mengurusnya.,Oleh perangkat desa setempat (Kayim) di kenakan biaya 300 ribu..Yg ingin saya tanyakan..apakah benar harus mengeluarkan uang sebesar 300 ribu untuk pembuatan KK dan KTP pindahan..???jika tidak benar,Tolong di tindak lebih tegas kepada kayim yg seperti itu...nama Kayim desa Layansari tersebut adalah Kayim Surat..bagian pengurusan orang yg meninggal dunia...trimakasih.

Disposisi

Kamis, 03 Desember 2020 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Senin, 07 Desember 2020 - 07:05 WIB

Kabupaten Cilacap

Trimakasih laporannya segera kami koodinasikan dan tindaklanjuti

Progress

Senin, 07 Desember 2020 - 07:16 WIB

Kabupaten Cilacap

Terimakasih, untuk pengurusan dokumen KK dan KTP di Disdukcapil Cilacap tidak dikenakan biaya apapun/gratis, jika ada oknum yang menerapkan biaya untuk pengurusan dokumen kependudukan, silahkan bisa melaporkannya ke pihak berwajib

Selesai

Senin, 07 Desember 2020 - 07:17 WIB

Kabupaten Cilacap

selesai terimakasih