Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP43959662
KABUPATEN BANYUMAS, 08 Jul 2019
Selamat Siang Bpk. Gubernur Ganjar Pranowo yang saya hormati dan saya banggakan.. Perkenalkan saya, M. Suryanegara Warga Jawa Tengah bertempat tinggal di Ds. Kalikidang, Kec. Sokaraja Kab. Banyumas. Pekerjaan saya adalah Legal Officer perusahaan swasta di Purwokerto. Perkenankan saya untuk menyampaikan keluhan dan kritik yang saya terima dari sebagian besar warga di desa-desa sekitar tempat saya, dimana dalam hal ini sebenarnya saya tidak mempunyai kepentingan langsung dalam permasalahan yang akan saya sampaikan kepada Bapak, tetapi saya terpanggil untuk menyampaikan hal ini, karena kami merasa sudah merampas Hak dan Rasa Keadilan Rakyat Jawa Tengah khususnya, yang sebagian besar mendukung dan memilih Bapak sebagai Gubernur, dikarenakan Kebijakan salah satu Menteri Kabinet Kerja yang kami anggap “KONYOL DAN SEMBRONO” sehingga Kebijakan Bapakpun menjadi terkait dipermasalahkan. Kami selaku warga Jawa Tengah sangat marah, memprotes dan mengkritisi Kebijakan peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA tahun 2019 ini…Saya sangat paham dan mengerti semangat dari Kebijakan baru ini sangat baik dan saya mendukung, seperti yang diterapkan di Negara Jepang, tetapi mengimplementasikan dan memberlakukan system zonasi secara murni di Indonesia, khususnya Jawa Tengah menurut saya “SANGAT-SANGAT KONYOL DAN SEMBRONO”…tidak tepat diterapkan secara murni kenapa? Karena fasilitas dan infrastruktur tiap daerah “SANGAT-SANGAT BERBEDA” ada yang berlebihan ada yang kekurangan bahkan ada yang tidak ada sama sekali.Mungkin dikota besar dapat diimplementasikan (tetapi saya meragukan juga) tetapi diimpelementasikan di seluruh daerah secara letterlijk sangatlah “SEMBRONO” dan “BERBAHAYA”. Saya ambil contoh riil di daerah tempat saya tinggal. Di kecamatan Sokaraja, hanya terdapat 1 SMA Negeri sedangkan SMP yang ada di Kecamatan Sokaraja 3 SMP negeri dan 3 SMP swasta yang secara hitungan bodoh SMA Negeri Sokaraja tidak akan dapat menampung semua lulusan siswa SMP di Sokaraja, hal ini diperparah dengan kebijakan Zonasi murni yang diterapkan pada tahun 2019 yang mengacu pada jarak Kantor Desa dengan Letak Sekolah…dimana dikecamatan Sokaraja terdapat belasan Desa yang jarak kantor desanya menyebar dan membentang berjauhan dengan letak sekolah, sehingga penerapan penerimaan Zonasi murni ini “SANGAT-SANGAT MERUGIKAN” siswa pintar dan cerdas yang karena nasib “SIAL” tidak dapat masuk ke SMA Negeri GARA-GARA KANTOR DESANYA JAUH DARI LETAK SEKOLAH..karena kuotanya sudah habis keambil oleh siswa yang “KEBETULAN” kantor desa tempat tinggalnya dekat dengan letak sekolah. Lebih Parah lagi tetangga Kecamatan saya, Kecamatan Kalibagor yang sama sekali tidak mempunyai SMA Negeri, bayangkan bagaimana nasib siswa SMP di kecamatan tersebut. Saya ingin bertanya secara jujur kepada Bapak selaku Gubernur dan Kepala Dinas Kantor Wilayah JATENG,apakah hal seperti ini SUDAH SANGAT ADIL….?????? Bila menurut Bapak sudah ADIL…terus terang saja saya sangat menyesal memilih Bapak sebagai Gubernur, karena kebijakan ini sudah merampas Hak-hak anak kita yang ingin mendapatkan sekolah secara adil dan layak.Kami tidak akan mempermasalahkan dan mengkritisi kebijakan ini seandainya Pemprov dan DIKNAS sudah menyediakan fasilitas dan infrastukture yang memadai dan dapat memenuhi kebutuhan siswa seperti yang dilakukan salah satu Kepala DIKNAS di Sulawesi yang secara sigap mengantisipasi menyediakan Sekolah-sekolah baru dengan mengakuisisii beberapa sekolah tidak produktif, saya angkat topi dan salut karena beliau tanggap,responsive dan inovatif tidak seperti kebanyakan Kepala Dinas Lainnya minim ide hanya ANB (ASAL NURUT BOSS),tidak berani mengemukakan argument dan masukan, serta pasrah dengan keadaan. Dalam kesempatan ini perkenankan saya memberikan masukan dan saran kepada Bapak selaku Pemimpin kami di Jawa Tengah dan kapada Kepala Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Tengah, Nasi sudah menjadi bubur untuk PPDB SMA tahun 2019, jarum jam tidak dapat diputar kembali..mohon untuk Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA ditahun-tahun berikutnya DIEVALUASI dan DIKAJI kembali,Tahun lalu saya juga menulis dan mengkitisi Bapak Bupati kami Bpk. M. Husein perihal PPDB jenjang SMP dengan system Zonasi Murni (berdasarkan jarak sekolah dengan rumah), Alhamdulilah…tahun ini kebijakan tersebut direvisi dengan modifikasi Zona 1,2 dan 3 yang saya rasa sudah terdapat perbaikan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Mohon kepada Bapak Gubernur dan jajaran Dinas Pendidikan Pemprov Jateng mulai dari sekarang untuk memetakan jumlah SMA Negeri di tiap daerah, kecamatan, dan desa dengan jumlah siswa SMP yang akan memasuki jenjang SMA dan memberi solusi atas ketersedian fasilitas dan infrastructure, bila tidak memungkinkan (keterbatasan dana dan waktu),Bapak Gubernur dapat menggunakan Diskresi dan Kewenangan Bapak selaku Kepala Daerah untuk memodifikasi peraturan Zonasi, seperti menerapkan kembali kebijakan zonasi tahun 2017 dan 2018 yang saya rasa sudah cukup baik dan memenuhi rasa keadilan siswa dan masyarakat dibandingkan tahun 2019 ini yang malah berjalan mundur dan merampas keadilan hak memperoleh pendidikan layak anak-anak kita… Akhir kata Semoga Bapak Ganjar P. membaca dan dapat mempertimbangkan kritik, saran dan masukan saya sebagai warga dan rakyat kecil Jawa Tengah yang membutuhkan keadilan,pengayoman dan perindungan Bapak sebagai yang “DITUAKAN” di Provinsi Jawa Tengah ini.Sekiranya terdapat tutur kata yang kurang berkenan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak selaku Pemimpin kami di Jawa Tengah ini perkenankan saya mengucapkan banyak-banyak terimakasih Salam dan Hormat kami , M. Suryanegara Warga dan penduduk Desa Kalikidang Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas Provisi Jawa Tengah.
Disposisi
Senin, 08 Juli 2019 - 15:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Agustus 2019 - 07:37 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN