Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP43953704
KABUPATEN JEPARA, 11 Jun 2019
Mohon untuk Dukcapil Kabupaten Jepara bisa diperbaiki terkait layanan masyarakat tentang pengurusan pindah domisi. Yang saat ini telah berlaku Kepres Nomor 96 tahun 2018. Yakni mengenai syarat pengurusan surat keputusan pengantar pindah kependudukan WNI. Yg mana telah dipublikasikan dan masing-masing daerah telah diedarkan surat dari ditjen dukcapil kemendagri pada Oktober 2018 bahwa pengurusan hanya cukup membawa syarat KK ke dukcapil tanpa pengantar lagi RT/RW hingga kecamatan. Namun kenyataannya hari ini Selasa 11 Juni 2019 saya datang langsung dan ternyata hal tersebut tidak bisa dijalankan dan harus mengikuti birokrasi yg lama (artinya Kepres tersebut tidak dijalankan oleh dukcapil kabupaten Jepara) hal ini dijelaskan langsung oleh Bapk Ruli selaku pejabat yg berwenang dalam hal ini. Demikian bapak/ibu yg berwenang, mohon dibantu agar kami masyarakat bisa merasakan perubahan yg lebih baik terkhusus untuk hal pelayanan masyarakat, terima kasih. ????????
Disposisi
Rabu, 12 Juni 2019 - 08:18 WIB
Verifikasi
Rabu, 12 Juni 2019 - 15:22 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Rabu, 19 Juni 2019 - 10:53 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Rabu, 19 Juni 2019 - 10:53 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )