Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43953704

Rincian Aduan

LGWP43953704

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
11 Jun 2019
0 ditandai
Mohon untuk Dukcapil Kabupaten Jepara bisa diperbaiki terkait layanan masyarakat tentang pengurusan pindah domisi. Yang saat ini telah berlaku Kepres Nomor 96 tahun 2018. Yakni mengenai syarat pengurusan surat keputusan pengantar pindah kependudukan WNI. Yg mana telah dipublikasikan dan masing-masing daerah telah diedarkan surat dari ditjen dukcapil kemendagri pada Oktober 2018 bahwa pengurusan hanya cukup membawa syarat KK ke dukcapil tanpa pengantar lagi RT/RW hingga kecamatan. Namun kenyataannya hari ini Selasa 11 Juni 2019 saya datang langsung dan ternyata hal tersebut tidak bisa dijalankan dan harus mengikuti birokrasi yg lama (artinya Kepres tersebut tidak dijalankan oleh dukcapil kabupaten Jepara) hal ini dijelaskan langsung oleh Bapk Ruli selaku pejabat yg berwenang dalam hal ini. Demikian bapak/ibu yg berwenang, mohon dibantu agar kami masyarakat bisa merasakan perubahan yg lebih baik terkhusus untuk hal pelayanan masyarakat, terima kasih. ????????

Disposisi

Rabu, 12 Juni 2019 - 08:18 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 12 Juni 2019 - 15:22 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 19 Juni 2019 - 10:53 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Monggo tindak langsung ke dukcapil jepara langsung, karena memang sudah tidak dibutuhkan pengantar

Selesai

Rabu, 19 Juni 2019 - 10:53 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah diijawab