Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43760137
Rincian Aduan
LGWP43760137
Selesai
Public
Lampiran
Pak ganjar mau tanya, utk kasus pasien yg dinyatakan positif covid-19 itu berhak tahu hasil laboratnya tidak? Ini keluarga ada yg dinyatakan positif tapi kog dapetnya cuman surat pemberitahuan saja tdk ada lampirannya hasil laborat. Sudah menanyakan ke pihak rs tetap tdk diberitahu
Disposisi
Minggu, 17 Januari 2021 - 08:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Senin, 18 Januari 2021 - 09:06 WIBDINAS KESEHATAN
laporan kami terima
Selesai
Senin, 18 Januari 2021 - 09:07 WIBDINAS KESEHATAN
Hasil tes lab menjadi kewenangan masing-masing lab atau faskes tempat jenengan periksa.
Seharusnya hasil bisa diterima karena menjadi hak dari pasien, jika hasil tidak diberikan monggo langsung di komunikasikan dengan tempat dimana anda diperiksa/ diambil sampelnya.
Seharusnya hasil bisa diterima karena menjadi hak dari pasien, jika hasil tidak diberikan monggo langsung di komunikasikan dengan tempat dimana anda diperiksa/ diambil sampelnya.