Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43739831
Rincian Aduan
LGWP43739831
Verifikasi
Public
pak ganjar saya mau nanya apakah penerima PKH itu berhak menerima dana covid 19 pak?
Disposisi
Kamis, 21 Mei 2020 - 04:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Rabu, 27 Mei 2020 - 09:15 WIBDINAS SOSIAL
Penerima PKH tetap mendapatkan bansos reguler. Penerima PKH dan BSP/BPNT tidak boleh menerima BLT terdampak covid19 dari Kemensos/Prov/Kabkota/Dana Desa/Pra Kerja