Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43739831

Rincian Aduan

LGWP43739831

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
20 May 2020
0 ditandai
pak ganjar saya mau nanya apakah penerima PKH itu berhak menerima dana covid 19 pak?

Disposisi

Kamis, 21 Mei 2020 - 04:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Rabu, 27 Mei 2020 - 09:15 WIB

DINAS SOSIAL

Penerima PKH tetap mendapatkan bansos reguler. Penerima PKH dan BSP/BPNT tidak boleh menerima BLT terdampak covid19 dari Kemensos/Prov/Kabkota/Dana Desa/Pra Kerja