Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43703109
Rincian Aduan
LGWP43703109
Selesai
Public
Yth. Bapak Ganjar dan Admin Laporgub. Perkenalkan saya Hera salah satu warga Jawa Tengah, saya adalah seorang pedagang kecil, toko kelontong di desa Turirejo, Blora. Pada bulan Maret 2020 saya mengambil pinjaman di sebuah bank sebesar Rp. 100.000.000,- dengan angsuran sekitar Rp. 3.183.333,-. Namun memasuki pandemi sekitar bulan April 2020 dagangan semakin sepi dan sepi sampai sekarang. Dulu omset sehari Rp. 3 jutaan, sekarang hanya 300ribuan, sehingga pendapatan pun turun drastis. Mungkin labanya hanya cukup buat makan sehari-hari bahkan mungkin kurang. Sehingga saya merasa keberatan membayar angsuran bank. Saya pernah minta penangguhan pembayaran di bank karena terdampak pandemi covid 19, tetapi kata pihak bank tidak ada penangguhan untuk pinjaman yang cair bulan Maret 2020. Sekarang angsuran sudah nunggak 2 bulan, kalau sampai nunggak 3 bulan akan mendapat SP. Saya harus bagaimana Pak Ganjar? Saya tidak minta BLT, saya hanya minta penangguhan pembayaran angsuran paling tidak 1 tahun atau sampai pandemi berakhir. Saya tahu hutang harus dibayar, saya akan berusaha membayarnya, tetapi untuk saat ini saya merasa berat Pak, saya mohon bantuan untuk penangguhan pembayaran Pak. Saya sedih pak, saya tidak tahu lagi harus bagaimana. Tolong saya Bapak pemimpin. ????????????
Disposisi
Jumat, 23 Oktober 2020 - 09:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 26 Oktober 2020 - 08:21 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Senin, 26 Oktober 2020 - 08:57 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 26 Oktober 2020 - 08:57 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.