Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 30 Juli 2015 - 11:51 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 30 Juli 2015 - 11:53 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani
Selesai
Kamis, 30 Juli 2015 - 13:48 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima kasih,
Dapat diinformasikan bahwa dalam pengadaan ASN (CPNS) dapat dipertimbangkan kebutuhan di daerah dengan obyektif setiap instansi berkewajiban dan diperbolehkan menyusun persyaratan umum dan khusus CPNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002, disebutkan bahwa pengangkatan Calon PNS pada Prinsipnya tidak boleh melebihi usia 35 tahun. Pengangkatan sebagai Calon PNS dapat dilakukan bagi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun, dengan ketentuan :
- telah mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2002.
- Masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut; dan
- Berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun.