Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43557634

Rincian Aduan

LGWP43557634

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
16 Feb 2021
0 ditandai
Lapor Pak Ganjar, Mohon dengan sangat bantuannya untuk menindak proyek eksploitasi pasir di kec. Kemangkon Purbalingga. Akibat aktivitas proyek pengerukan pasir sungai jalan di kec. Kemangkon rusak parah sekali, warga tidak setuju dan mendemo proyek tersebut, akan tetapi warga mendapatkan perlakuan tindak kekerasan dari pemegang proyek, pemegang proyek membayar sejumlah preman untuk menghalangi warga yang tidak setuju. Demikian laporan saya sampaikan, atas bantuannya saya ucapkan terimakasih pak ????

Disposisi

Selasa, 16 Februari 2021 - 08:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 16 Februari 2021 - 15:16 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Selasa, 16 Februari 2021 - 15:17 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

siap kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, tks.

Selesai

Selasa, 16 Februari 2021 - 15:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti Lapor Gub Sdr. Nurokhman tanggal 15 Pebruari 2021 dan Sdr. Avit Wardana tanggal 16 Pebruari 2021, dengan hormat kami laporkan sebagai berikut : I. Permasalahan : 1. Adanya keresahan warga sejak bulan Oktober 2020 akibat kerusakan jalan + 4,2 Km yang melintasi di Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. 2. Kerusakan tersebut diakibatkan truk yang melintas dari kegiatan penambangan IUP Operasi Produksi an. Sdr. Sunandar Arif Sucianto dan penambangan tanpa izin dengan penanggung jawab Sdr. Siswo Subroto. 3. Aksi penghadangan truk oleh Warga Desa Kemangkon pada tanggal 13 Pebruari 2021 yang memicu tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Pelaku penambangan tanpa izin (Sdr. Siswo Subroto). II. Tindak lanjut 1. Perbaikan jalan sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2021 oleh Sdr. Sunandar Arif Sucianto (pemegang IUP OP) dan sudah dapat dilalui oleh warga namun belum maksimal. 2. Akibat tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan penambang tanpa izin, warga telah melaporkan ke unit PPA Polres Purbalingga. 3. Koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dapat melakukan penindakan terhadap penambangan tanpa izin. III. Kesimpulan 1. Kegiatan penambangan di Desa Kemangkon sementara ditutup dan dikaji lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pada TA 2021 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR RI telah dialokasikan untuk perbaikan jalan sebesar Rp. 3,2 M.