Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43433079
Rincian Aduan
LGWP43433079
Selesai
Public
Selamat Malam Bpk Gubernur, Semoga Sehat Selalu Bersama Keluarga dan Jajaran nya ditengah2 Situasi Pandemi Yang Sangat Mengerikan sekali dari Segi Keuangan Dan Kesehatan
Izin Lapor Pak, Alhamdulillah Ada Aplikasi Seperti ini bisa dengan Mudah Melaporkan Beberapa Kasus, yang harapan saya Pun Bisa Terangani dan ada solusi nya bukan hanya tempat menampung aspirasi saja. ðŸ™ðŸ™
lanjut ke permasalahan saya pak. sesuai dengan perintah Bpk Presiden Yang sangat Bisa Memahami situasi seperti ini terkait adanya penangguhan Kredit selama 1 Tahun,
Saya Kebetulan Nasabah Kredit Leasing ACC Pak yang sangat berimbah besar atas kejadian pandemi virus seperti sekarang. saya seorang pedagang yang hampir setiap Hari Kucing2an Dengan SatPol PP disuruh tutup. alhasil saya sekarang tidak jualan pak entah sampai kapan
lah permasalahan saya itu sejak Awal Bulan April Sudah Melakukan Penangguhan Kredit pada Leasing ACC, Saya sudah mengisi identitas Lengkap dan dibilang akan di hubungi lewat email atau telepon. cuma sampai saat ini pihak leasing sama sekali tidak ada kabar kepada saya pak, ditanya bagaiamana proses reshceldul saya tidak ada yang memberikan jawaban. saya hanya diputer2 saja oleh pesan singkat dari pihak leasing
saya sudah coba melakukan reshceldul ulang akan tetapi tidak bisa karena sebelumnya saya telah melakukan hal yang sama
Pak, Amat Sangat Mengerikan Saya Lupa Bayar 1 Jam saja bunga nya sudah 16.000
Pak Mohon Bantuannya utk bantu dituntaskan permasalahan saya yg seperti ini pak. kita sedang menemui titik sulit utk berjuang hidup pak. bukan tekanann dan pemerasan yang harus saya dapati. terimakasih pak ganjar
wassalamualaikum, Wr. wb
Disposisi
Rabu, 29 April 2020 - 21:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Kamis, 30 April 2020 - 13:01 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 12:25 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 12:25 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466