Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43393589
Rincian Aduan
LGWP43393589
Selesai
Public
Assalamualaikum.wr.wb
Selamat sore pak Ganjar dengan surat ini saya warga Klaten Jawa Tengah ,mohon kepada bapak selaku gubernur jawa tengah untuk memberikan perlindungan baik berupa tindakan dilapangan maupun saran kepada saya karyawan swasta perusahaan diJakarta, hari ini tanggal 20-04-2020 saya mendapatkan panggilan kerja ke jakarta untuk memenuhi kewajiban saya sebagai staf perusahaan yang mengharuskan untuk bekerja dikantor dengan melihat kondisi saat ini dengan korban covid -19 yang semakin banyak setiap hari saya belum bisa menerima keputusan perusahaan sedangkan disisi lain saat saya masuk sebagai karyawan diperusahaan tsb saya telah menandatangi surat perjanjian kontrak yang berbunyi * karyawan job harus mengikuti peraturan perusahaan sampai dengan batas kontrak yang ditentukan jika tidak maka saya akan dikenakan denda sebesar 15jt rupiah dan Ijazah saya sudah terlanjur jadi jaminan atas kontrak kerja tsb * .mohon saran dan masukannya pak .trimakasih
Disposisi
Selasa, 21 April 2020 - 09:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 08 Mei 2020 - 10:17 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, Laporan kami terima dan akan ditindakalanjuti.
Progress
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:07 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
selamat pagi, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM. Kalo msh tidak boleh diambil ijazahnya. bisa lapor ke yankomas kemenkumham Jl dr cipto Semarang nanti perusahaan akan dipanggil kemenkumham krn masuknya pelanggaran HAM.terimakasih
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:07 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai