Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43393589

Rincian Aduan

LGWP43393589

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
21 Apr 2020
0 ditandai
Assalamualaikum.wr.wb Selamat sore pak Ganjar dengan surat ini saya warga Klaten Jawa Tengah ,mohon kepada bapak selaku gubernur jawa tengah untuk memberikan perlindungan baik berupa tindakan dilapangan maupun saran kepada saya karyawan swasta perusahaan diJakarta, hari ini tanggal 20-04-2020 saya mendapatkan panggilan kerja ke jakarta untuk memenuhi kewajiban saya sebagai staf perusahaan yang mengharuskan untuk bekerja dikantor dengan melihat kondisi saat ini dengan korban covid -19 yang semakin banyak setiap hari saya belum bisa menerima keputusan perusahaan sedangkan disisi lain saat saya masuk sebagai karyawan diperusahaan tsb saya telah menandatangi surat perjanjian kontrak yang berbunyi * karyawan job harus mengikuti peraturan perusahaan sampai dengan batas kontrak yang ditentukan jika tidak maka saya akan dikenakan denda sebesar 15jt rupiah dan Ijazah saya sudah terlanjur jadi jaminan atas kontrak kerja tsb * .mohon saran dan masukannya pak .trimakasih

Disposisi

Selasa, 21 April 2020 - 09:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 08 Mei 2020 - 10:17 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, Laporan kami terima dan akan ditindakalanjuti.

Progress

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:07 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

selamat pagi, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM. Kalo msh tidak boleh diambil ijazahnya.  bisa lapor ke yankomas kemenkumham Jl dr cipto Semarang nanti perusahaan akan dipanggil kemenkumham krn masuknya pelanggaran HAM.terimakasih

Selesai

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:07 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai