Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43380777

Rincian Aduan

LGWP43380777

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
15 Apr 2020
0 ditandai
assalamualaikum pak gubernur.. setelah 7 bulan berlalu warga melakukan unjuk rasa menolak adanya pertambangan pasir Galian C di kawasan sungai Serayu desa Kemangkon, kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga, menghasilkan kesepakatan bahwa proses pertambangan akan dihentikan, dan warga diperbolehkan untuk melakukan portal jalan.. Tetapi kemarin siang portal jalan dibongkar secara sepihak lagi oleh pihak penambang tanpa adanya izin dari RT setempat.. jalan yang dilalui merupakan jalan kecil yang padat pemukiman, tolong bantu kami pak ditindak dengan tegas, pertambangan Galian C 7 bulan yang lalu jelas ilegal karena mereka tidak mengantongi surat izin tapi dari pihak polsek, polres, camat setempat tidak menindaki nya dengan tegas sehingga kejadian seperti ini terulang kembali pak.. kami tidak ingin ekosistem di sekitar sungai Serayu rusak dan terganggu, terlebih ada 2 sekolah dasar disekitar kawasan ini yang di lewati aktifitas pertambangan.. berikut saya lampirkan foto jalan yang akan dilewati truk truk pasir yang terdapat bekas pembongkaran portal

Disposisi

Rabu, 15 April 2020 - 08:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Rabu, 15 April 2020 - 09:09 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, terima kasih.

Selesai

Selasa, 21 April 2020 - 11:54 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporgub an. Dewi Utami pada tanggal 15 April 2020 tentang pembongkaran portal jalan oleh pihak penambang secara sepihak, maka dapat kami sampaikan bahwa pada tanggal 15 April 2020 sekitar jam 13.37 WIB kami melakukan peninjauan lapangan ke dua lokasi bekas penambangan yang sebelumnya diprotes warga di Sungai Serayu Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga. Kemudian pada tanggal 20 April 2020 sekitar pukul 16.15 WIB kami melakukan penghecekan ke lokasi yang sama, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Tidak ada kegiatan penambangan pada dua lokasi di Sungai Serayu Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga yang dulunya ada kegiatan penambangan dan diprotes warga. Lokasi pertama pada koordinat sekitar 7°28'12.25" LS 109°24'50.51" BT dan lokasi ke dua pada koordinat sekitar  7°28'3.63" LS 109°24'33.79" BT.
2. Jalan masuk menuju kedua lokasi bekas penambangan (jalan masuk menuju sungai) masih tertutup.
3. Tidak ada pemortalan jalan umum / jalan desa / jalan kampung keluar masuk pada sekitar kedua lokasi tersebut.

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL