Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43371974

Rincian Aduan

LGWP43371974

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
12 Apr 2021
0 ditandai
Usaha sepi, tunggakan iuran bpjs belum bisa terbayar. Mau mengajukan kartu sehat ke dkk Demak tapi informasi dr sana diminta melunasi tunggakan dulu, itupun belum tentu disetujui pengajuan kartu sehatnya pak. Sedangkan saat ini kami tidak ada pemasukan. Bisa dibantu solusi pak, yang saya takutkan tunggakan iuran bpjs nantinya akan melangit, kasihan anak anak sy nantinya. Saya hanya ingin menyetop agar tidak semakin melangit tapi keluar dari bpjs mandiri kan tidak bisa pak. Untuk selanjutnya kalau toh pun saya tidak dapat kartu sehat tidakpapalah tapi tolong tunggakan iuran bpjs saya supaya tidak semakin melangit pak. Karena toh saya tidak pernah memakainya. Saya bingung pak, saya saat ini tidak berpenghasilan tp punya tanggungan yg tdk bisa distop. Trimakasih sebelum dan sesudahnya

Disposisi

Senin, 12 April 2021 - 13:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 13 April 2021 - 10:39 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Rabu, 21 April 2021 - 10:14 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait status kepesertaan program JKN sebagai Peserta mandiri/ PBPU tidak dapat dihentikan. Apabila merasa keberatan dapat mengajukan pengalihan sebagai PBI APBD sebagaimana yang terlah diupayakan konsultasi ke DKK Demak. Alternatif lain yaitu pengajuan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI APBN, pertama-tama yang harus dipastikan yaitu terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DSTK) yang dikelola Dinas Sosial. Selanjutnya pengajuan diri akan diproses diusulkan oleh Dinas Sosial untuk menjadi Peserta PBI. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400

Selesai

Rabu, 21 April 2021 - 10:15 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait status kepesertaan program JKN sebagai Peserta mandiri/ PBPU tidak dapat dihentikan. Apabila merasa keberatan dapat mengajukan pengalihan sebagai PBI APBD sebagaimana yang terlah diupayakan konsultasi ke DKK Demak. Alternatif lain yaitu pengajuan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI APBN, pertama-tama yang harus dipastikan yaitu terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DSTK) yang dikelola Dinas Sosial. Selanjutnya pengajuan diri akan diproses diusulkan oleh Dinas Sosial untuk menjadi Peserta PBI. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400