Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43348501

Rincian Aduan

LGWP43348501

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
24 Feb 2018
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar saya berasal dari pemalang.saya sekarang berada di bekasi jawa barat... Saya mendengar dari orang tua saya bahwa di desa wangkelang kec.moga kab. pemalang akan dilakukan pemutihan sertifikat tanah dan orang tua saya mengatakan dikenakan biaya Rp 350.000.yg mau saya tanyakan, apa benar biaya yg dikenakan untuk warga itu sudah sesuai aturan apa termasuk pungli?Kalau itu pungli mohon ditindak.Trima kasih pak. Wassalamualaikum

Disposisi

Senin, 26 Februari 2018 - 09:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 28 Februari 2018 - 06:50 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 28 Februari 2018 - 07:31 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

silahkan berkoordinasi dengan BPN setempat untuk mendapatkan penjelasan

Selesai

Rabu, 28 Februari 2018 - 07:32 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan