Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43348501
Rincian Aduan
LGWP43348501
Selesai
Public
Assalamualaikum pak ganjar saya berasal dari pemalang.saya sekarang berada di bekasi jawa barat... Saya mendengar dari orang tua saya bahwa di desa wangkelang kec.moga kab. pemalang akan dilakukan pemutihan sertifikat tanah dan orang tua saya mengatakan dikenakan biaya Rp 350.000.yg mau saya tanyakan, apa benar biaya yg dikenakan untuk warga itu sudah sesuai aturan apa termasuk pungli?Kalau itu pungli mohon ditindak.Trima kasih pak. Wassalamualaikum
Disposisi
Senin, 26 Februari 2018 - 09:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 28 Februari 2018 - 06:50 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 28 Februari 2018 - 07:31 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
silahkan berkoordinasi dengan BPN setempat untuk mendapatkan penjelasan
Selesai
Rabu, 28 Februari 2018 - 07:32 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan