Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP43333704
KABUPATEN CILACAP, 06 Jul 2019
Saya sebagai pengguna transportasi online merasa kecewa dengan adanya larangan penjemputan penumpang di area Stasiun Purwokerto oleh preman dan taksi gelap sehingga mengharuskan saya untuk jalan kaki sejauh 650 Meter menjauh dari area Stasiun untuk bisa menggunakan jasa transportasi online. Saya mohon kepada pemerintah provinsi untuk bisa turun tangan menyelesaikan masalah ini supaya saya dan pengguna transportasi online lainnya bisa dengan mudah menggunakan jasa dari transportasi online. Trimakasih.
Verifikasi
Selasa, 09 Juli 2019 - 13:22 WIB
Kabupaten Banyumas
Disposisi
Kamis, 11 Juli 2019 - 15:41 WIB
Admin Gubernuran
Selesai
Senin, 02 September 2019 - 18:45 WIB
Kabupaten Banyumas