Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43333704
Rincian Aduan
LGWP43333704
Selesai
Public
Saya sebagai pengguna transportasi online merasa kecewa dengan adanya larangan penjemputan penumpang di area Stasiun Purwokerto oleh preman dan taksi gelap sehingga mengharuskan saya untuk jalan kaki sejauh 650 Meter menjauh dari area Stasiun untuk bisa menggunakan jasa transportasi online. Saya mohon kepada pemerintah provinsi untuk bisa turun tangan menyelesaikan masalah ini supaya saya dan pengguna transportasi online lainnya bisa dengan mudah menggunakan jasa dari transportasi online. Trimakasih.
Verifikasi
Selasa, 09 Juli 2019 - 13:22 WIBKabupaten Banyumas
Disposisi
Kamis, 11 Juli 2019 - 15:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Selesai
Senin, 02 September 2019 - 18:45 WIBKabupaten Banyumas
maaf demi kebaikan bersama sudah ada kesepakan antara ojol dg ojek konvensional walaupun mengurangi kenyamanan