Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 18 Maret 2016 - 07:10 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Jumat, 18 Maret 2016 - 07:14 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Selasa, 22 Maret 2016 - 11:55 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Berikut kami sampaikan bahwa sesuai PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan perijinan pendirian tower BTS berada pada Pemerintah Kab/Kota, maka untuk lebih jelasnya dapat dikomunikasikan lebih intens dengan pihak-pihak yang terkait prosedur perizinan di Kabupaten/Kota dimana tower dibangun. Bahwa kalau yang dimaksid adalah pemasangan antena komunikasi dengan jaringan kabel FO,memang diizinkan dapat dipasang dengan cara kamuflase di tiang – tiang yang berdiri sepanjang jalan. Terima Kasih