Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43332732
Rincian Aduan
LGWP43332732
Selesai
Public
Dpn rumah sy almt kl.kedung mundu 36 tiba2 mau dipasang tower sinyal tgg 18m, pdhl SPK NY utk pemasangan lampu jln & cctv. Mohon ditindaklanjuti. Trn ksh
Disposisi
Jumat, 18 Maret 2016 - 07:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Jumat, 18 Maret 2016 - 07:14 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Selasa, 22 Maret 2016 - 11:55 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Berikut kami sampaikan bahwa sesuai PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan perijinan pendirian tower BTS berada pada Pemerintah Kab/Kota, maka untuk lebih jelasnya dapat dikomunikasikan lebih intens dengan pihak-pihak yang terkait prosedur perizinan di Kabupaten/Kota dimana tower dibangun. Bahwa kalau yang dimaksid adalah pemasangan antena komunikasi dengan jaringan kabel FO,memang diizinkan dapat dipasang dengan cara kamuflase di tiang – tiang yang berdiri sepanjang jalan. Terima Kasih