Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43332732

Rincian Aduan

LGWP43332732

Selesai Public
KOTA SEMARANG
17 Mar 2016
0 ditandai
Dpn rumah sy almt kl.kedung mundu 36 tiba2 mau dipasang tower sinyal tgg 18m, pdhl SPK NY utk pemasangan lampu jln & cctv. Mohon ditindaklanjuti. Trn ksh

Disposisi

Jumat, 18 Maret 2016 - 07:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Jumat, 18 Maret 2016 - 07:14 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Selesai

Selasa, 22 Maret 2016 - 11:55 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Berikut kami sampaikan bahwa sesuai PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan perijinan pendirian tower BTS berada pada Pemerintah Kab/Kota, maka untuk lebih jelasnya dapat dikomunikasikan lebih intens dengan pihak-pihak yang terkait prosedur perizinan di Kabupaten/Kota dimana tower dibangun. Bahwa kalau yang dimaksid adalah pemasangan antena komunikasi dengan jaringan kabel FO,memang diizinkan dapat dipasang dengan cara kamuflase di tiang – tiang yang berdiri sepanjang jalan. Terima Kasih