Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43242608
Rincian Aduan
LGWP43242608
Verifikasi
Public
Yth. Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo, SH., M.IP. Kami masyarakat penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang terdaftar di DTKS. Mengapa bantuan pangan yang seharusnya itu dicairkan atau dikeluarkan setiap bulan, sekarang terlambat beberapa bulan, dan akhirnya sekali ambil itu numpuk bisa 4 bulan diambil dlm sekali ambil. Ini repot sekali, penyedia/agen juga repot karena harus membeli bahan pangan dlm jumlah yang banyak, kami penerima juga repot membawanya. Sebenarnya yang salah itu dimana? apakah di regulasinya? atau dimana? kami masyarakat kurang begitu paham dengan carut marutnya BPNT ini. Kami berharap Pemprov memberi perhatian terkait masalah ini. Terimakasih semoga segera ditindak lanjuti. Mohon maaf bila ada tulisan yang kurang berkenan, harap maklum. ????
Disposisi
Jumat, 24 Desember 2021 - 10:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Senin, 27 Desember 2021 - 09:45 WIBDINAS SOSIAL
BPNT memang dari pusat atau kementerian keuangan di cairkan setiap 3 bulan sekali. Sehingga dalam setahun akan ada 4 kali pencairan. Aturan tersebut merupakan evaluasi terhadap efisiensi dan operasional negara.