Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43242608

Rincian Aduan

LGWP43242608

Verifikasi Public
KABUPATEN CILACAP
24 Dec 2021
0 ditandai
Yth. Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo, SH., M.IP. Kami masyarakat penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang terdaftar di DTKS. Mengapa bantuan pangan yang seharusnya itu dicairkan atau dikeluarkan setiap bulan, sekarang terlambat beberapa bulan, dan akhirnya sekali ambil itu numpuk bisa 4 bulan diambil dlm sekali ambil. Ini repot sekali, penyedia/agen juga repot karena harus membeli bahan pangan dlm jumlah yang banyak, kami penerima juga repot membawanya. Sebenarnya yang salah itu dimana? apakah di regulasinya? atau dimana? kami masyarakat kurang begitu paham dengan carut marutnya BPNT ini. Kami berharap Pemprov memberi perhatian terkait masalah ini. Terimakasih semoga segera ditindak lanjuti. Mohon maaf bila ada tulisan yang kurang berkenan, harap maklum. ????

Disposisi

Jumat, 24 Desember 2021 - 10:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Senin, 27 Desember 2021 - 09:45 WIB

DINAS SOSIAL

BPNT memang dari pusat atau kementerian keuangan di cairkan setiap 3 bulan sekali. Sehingga dalam setahun akan ada 4 kali pencairan. Aturan tersebut merupakan evaluasi terhadap efisiensi dan operasional negara.