Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP43185523
KABUPATEN KUDUS, 19 Jan 2020
Assalamualaikum Sugeng enjang pak gub Saya Moh Nurul Mofid, warga ds.sambung kec.undaan kab.kudus prov.jateng Pak Gub, saya mau minta pendapat dan jawaban pak gub.. Di desa saya masih belum ada siatem drainase atau gorong" di dalam kampung jd jk terjdi hujan deras ada sbgian yg tergenang, nah saat ini pemdes desa sambung akan mengadakan pembangunan drainase kampung dg menggunakan dana desa.. pihak desa menyampaikan kpd masyarakat tiap Rt bahwa desa akan memberi dana desa sebesar 60% dr total RAB pembangunan drainase kampung dan 40% di minta dr wrg kampung.. dan tenaga pembangunannya jg dr masyarakat kampung desa tdk mau tau soal itu yg penting desa mmberikan 60% dr RAB yg dibuay desa.. Pertanyaan saya, Apakah sistem dana desa yg diberikan pemdes dg cara sprti itu benar dan tepat? Mohon pak gub bisa memberikan solusi 🙠Trimakasih
Disposisi
Senin, 20 Januari 2020 - 09:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 Januari 2020 - 10:49 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Kamis, 23 Januari 2020 - 09:36 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Kamis, 23 Januari 2020 - 09:37 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )