Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43154608

Rincian Aduan

LGWP43154608

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
09 Jun 2020
0 ditandai
Assalamuaikum pak. Mau naya dulu soal bantuan covid19. Semua bantuan bentuk sembako dan uang itu yang ngatur langsung dari pusat. Provinsi. Kbupaten. Kecamtan atau desa. Mohon penjelasanya. Makasih

Disposisi

Selasa, 09 Juni 2020 - 09:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Selasa, 09 Juni 2020 - 11:08 WIB

Kabupaten Purbalingga

Progress

Kamis, 11 Juni 2020 - 13:45 WIB

Kabupaten Purbalingga

terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1356 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Kamis, 11 Juni 2020 - 13:46 WIB

Kabupaten Purbalingga

berikut tanggapan dari admin Dinsosdaldukkbp3a :

Yang mengatur adalah pemerintah melalui kemensos yang dibatasi dengan kriteria penerimaan bansos yaitu :

Rumah tangga miskin, rentan miskin yang terdapat didalam DTKS dan rumah tangga terdampak covid 19 jadi semua perintah pusan sampai desa berperan semua sesuai dengan kewenangannya.

terimakasih

yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1356