Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43154608
Rincian Aduan
LGWP43154608
Selesai
Public
Assalamuaikum pak. Mau naya dulu soal bantuan covid19. Semua bantuan bentuk sembako dan uang itu yang ngatur langsung dari pusat. Provinsi. Kbupaten. Kecamtan atau desa. Mohon penjelasanya. Makasih
Disposisi
Selasa, 09 Juni 2020 - 09:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Selasa, 09 Juni 2020 - 11:08 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:45 WIBKabupaten Purbalingga
terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1356 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:46 WIBKabupaten Purbalingga
berikut tanggapan dari admin Dinsosdaldukkbp3a :
Yang mengatur adalah pemerintah melalui kemensos yang dibatasi dengan kriteria penerimaan bansos yaitu :
Rumah tangga miskin, rentan miskin yang terdapat didalam DTKS dan rumah tangga terdampak covid 19 jadi semua perintah pusan sampai desa berperan semua sesuai dengan kewenangannya.
terimakasih
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1356