Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43040540
Rincian Aduan
LGWP43040540
Selesai
Public
Lampiran
Mohon penjelasan terkait Program Bebas Denda utk Pajak Balik Nama Kendaraan Roda 4 bulan November 2017.
Kronologisnya: Saya mengirimkan berkas Balik Nama kendaraan Roda 4 plat B pada bulan Oktober 2017 untuk pajak yg berakhir Februari 2018, namun berkas diterima kembali di Samsat Kab. Karanganyar bulan Maret 2018. dan menurut informasi saya tetap akan dikenakan biaya balik nama dan denda keterlambatan.
yang saya tanyakan, dimanakah berkas saya selama +/- 5 bulan? Kenapa berkasnya baru selesai setelah jangka waktu bebas balik nama sudah berakhir lama padahal saya mengirimkannya sebelum pajak berakhir (okt 2017). Mohon transaparansinya Bapak...
Disposisi
Rabu, 28 Maret 2018 - 10:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Sabtu, 31 Maret 2018 - 07:20 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Dasar penghitungan BBNKB dan PKB adalah di hitung sejak tgl kwitansi dan fiskal di hitung 1bulan..selebihnya kena denda. lebih jelasnya berkas dibawa ke samsat..nwn
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)