Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43040335

Rincian Aduan

LGWP43040335

Disposisi Public
KABUPATEN KENDAL
17 Apr 2019
0 ditandai
Saya warga beralamat di Perum Nindya Asri 2, Dsn. Sasak, Kel. Meteseh, Kec. Boja, Kab Kendal. Pada tgl 17 April 2019, Saya dan suami akan menggunakan hak pilih sebagai warga negara Indonesia ketika datang ke TPS 28 (TPS setempat) dipersulit karena hanya bermodalkan e-KTP & baru boleh menggunakan hak pillih diatas jam 12 siang, padaha saya harus berangkat kerja jam 11 siang. Apakah memamng itu aturan yang baku ketika kami hanya menunjukkan e-KTP hanya bisa menggunakan hak pilih kami diatas jam 12 siang. Sesulit itukah birokrasi di Indonesia? akhirnya saya dan suami tidak jadi menggunakan hak pilih kami karena saya harus berangkat bekerja. saya mohon penjelasannya, mengapa bisa seperti itu?

Disposisi

Kamis, 18 April 2019 - 11:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI