Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP42924528
KABUPATEN KUDUS, 01 Jul 2015
Pak ganjar kemarin saya tanya di twitter pak ganjar tapi belum ada jawaban jadi saya coba lewat email ini dan mohon ada jawaban dan solusi. Saya karyawan jangka waktu tertentu (kontrak) di perusahaan elektronik di kudus pak , tetapi hari ini resign. Karena kebijakan perusahaan yang saya pikir amat sangat konyol dan membohongi. Hari ini saya mengundurkan diri dari pekerjaan. Saya adalah karyawan kontrak perusahaan di kudus, dan kemarin adalah hari dimana perpanjangan kontrak yang sangat membohongi. Dalam peraturan undang undang tentang tenaga kerja menyebutkan bahwa "Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun." dan juga Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. Saya kemarin diperpanjang kontrak di perusahaan tersebut dengan catatan mengesampingkan ketentuan dalam pasal 59 ayat 6 yang saya sebutkan diatas. Padahal saya belum pernah diputus hubungan kerja sebelumnya. Karena itu saya memilih untuk mengundurkan diri. Saya dan teman teman saya merasa terdzolimi dengan kebijakan tersebut. Menurut saya itu sudah melanggar hukum dan harus diberikan hukuman kepada yang melanggar UU tersebut. Saya berpikir bapak juga akan seperti itu kan?? Saya percaya bahwa Bapak adalah orang baik , jadi saya utarakan isi hati saya kepada bapak. Saya sudah menghubungi kontak Depnaker daerah saya dan masih menunggu balasanya juga. Saya mohon bapak mempertimbangkan keluhan saya ini dan memberikan tanggapan maupun solusi apa yang harus saya lakukan. Saya hanya ingin menegakkan Hukum pak. Jika solusi yang benar adalah saya harus mencari pekerjaan yang lain sudah saya lakukan pak. Namun saya ingin membahas tentang pelanggaran ini. Saya juga mempunyai bukti foto kontrak kerja dan video orang yang memberikan kontrak kerja konyol. Besar harapan saya atas balasan tanggapan maupun solusi dari bapak. Ini kontak saya 087831286288/76088d3d. Rumah saya di kudus Jln KH Turaichan Adjhuri RT 2 RW 1 No 163B. Suara dari saya pak Rakyat Muda Indonesia yang ingin melakukan perubahan bukan untuk ditindas bangsa sendiri.
Disposisi
Rabu, 01 Juli 2015 - 12:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 Juli 2015 - 14:39 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Rabu, 16 Agustus 2017 - 16:27 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2017 - 16:27 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )