Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42924528
Rincian Aduan
LGWP42924528
Selesai
Public
Pak ganjar kemarin saya tanya di twitter pak ganjar tapi belum ada jawaban
jadi saya coba lewat email ini dan mohon ada jawaban dan solusi.
Saya karyawan jangka waktu tertentu (kontrak) di perusahaan elektronik di
kudus pak , tetapi hari ini resign. Karena kebijakan perusahaan yang saya
pikir amat sangat konyol dan membohongi. Hari ini saya mengundurkan diri
dari pekerjaan. Saya adalah karyawan kontrak perusahaan di kudus, dan
kemarin adalah hari dimana perpanjangan kontrak yang sangat membohongi.
Dalam peraturan undang undang tentang tenaga kerja menyebutkan bahwa
"Perjanjian
kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1
(satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun." dan juga Pembaruan
perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu
tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya
boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
Saya kemarin diperpanjang kontrak di perusahaan tersebut dengan catatan
mengesampingkan ketentuan dalam pasal 59 ayat 6 yang saya sebutkan diatas.
Padahal saya belum pernah diputus hubungan kerja sebelumnya. Karena itu
saya memilih untuk mengundurkan diri. Saya dan teman teman saya merasa
terdzolimi dengan kebijakan tersebut. Menurut saya itu sudah melanggar
hukum dan harus diberikan hukuman kepada yang melanggar UU tersebut. Saya
berpikir bapak juga akan seperti itu kan??
Saya percaya bahwa Bapak adalah orang baik , jadi saya utarakan isi hati
saya kepada bapak. Saya sudah menghubungi kontak Depnaker daerah saya dan
masih menunggu balasanya juga. Saya mohon bapak mempertimbangkan keluhan
saya ini dan memberikan tanggapan maupun solusi apa yang harus saya
lakukan. Saya hanya ingin menegakkan Hukum pak. Jika solusi yang benar
adalah saya harus mencari pekerjaan yang lain sudah saya lakukan pak. Namun
saya ingin membahas tentang pelanggaran ini. Saya juga mempunyai bukti foto
kontrak kerja dan video orang yang memberikan kontrak kerja konyol.
Besar harapan saya atas balasan tanggapan maupun solusi dari bapak. Ini
kontak saya 087831286288/76088d3d. Rumah saya di kudus Jln KH Turaichan
Adjhuri RT 2 RW 1 No 163B.
Suara dari saya pak Rakyat Muda Indonesia yang ingin melakukan perubahan
bukan untuk ditindas bangsa sendiri.
Disposisi
Rabu, 01 Juli 2015 - 12:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 01 Juli 2015 - 14:39 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Rabu, 16 Agustus 2017 - 16:27 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
-
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2017 - 16:27 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
-