Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42848420

Rincian Aduan

LGWP42848420

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
21 Nov 2019
0 ditandai
assalamualaykum....yth.bpk gubernur jawa tengah,sy mau menanyakan tentang prihal program dana bantuan bedah rumah tahun 2017/2018..dimana masyarakat dapat dana 10 juta...tetapi yg sampai hanya 8 juta...apa benar adanya di potong pajak oleh instansi pihak kelurahan...mohon info dan keterangannya pak...terima kasih...

Disposisi

Kamis, 21 November 2019 - 12:13 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Sabtu, 23 November 2019 - 18:37 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kepada Sdr Usman Nasir Sebelumnya disampaikan terimakasih atas laporan yang anda sampaikan. Bantuan Peningkatan kualitas RTLH yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 10 juta (termasuk pajak). Bantuan merupakan bantuan stimulan dg mekanisme Bantuan keuangan pemerntah desa.
Desa tetap memungut pajak termasuk ppn sesuai dengan :
1. Aturan yg berlaku yaitu permendagri no. 20  thn 2018 ttg pengelolaan keuangan desa (ps 58 terlampir)
2. adanya pemeriksaan di desa terkait bukti setor pajak ppn dan pph , maka desa tetap memungut pajak, dan di lpj dilampirkan bukti setornya
3. Adanya sosialisasi dari kpp pratama kepada desa bahwa bendahara desa/kaur keuangan selaku wajib pungut pajak dan harus menyetor pajak ke kas negara, bukti setor dilaporkan.

Selesai

Sabtu, 23 November 2019 - 18:39 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kepada Sdr Usman Nasir Sebelumnya disampaikan terimakasih atas laporan yang anda sampaikan. Bantuan Peningkatan kualitas RTLH yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 10 juta (termasuk pajak). Bantuan merupakan bantuan stimulan dg mekanisme Bantuan keuangan pemerntah desa.
Desa tetap memungut pajak termasuk ppn sesuai dengan :
1. Aturan yg berlaku yaitu permendagri no. 20  thn 2018 ttg pengelolaan keuangan desa (ps 58 terlampir)
2. adanya pemeriksaan di desa terkait bukti setor pajak ppn dan pph , maka desa tetap memungut pajak, dan di lpj dilampirkan bukti setornya
3. Adanya sosialisasi dari kpp pratama kepada desa bahwa bendahara desa/kaur keuangan selaku wajib pungut pajak dan harus menyetor pajak ke kas negara, bukti setor dilaporkan.
 
Seluruh potongan pajak disetorkan kepada negara dan ada tanda bukti setor yg dilampirkan pada laporan LPJ. Selanjutnya pajak negara juga digunakan untuk pembangunan dan pembiayaan infrastruktur.