Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42842732
Rincian Aduan
LGWP42842732
Selesai
Public
Assalamu'alaikum pak ganjar.Saya ingin mengadukan tentang masalah program PTSL yang katanya dari pihak desa tidak mendapatkan jatah PTSL.menurut pengakukan pihak BPN kudus,semua kepala desa pernah rapat di kantor kabupaten kudus,pihak desa harus mengajukan PTSL ke BPN.menurut pengakun dari pihak BPN,pihak kelurahan singocandi tidak ada satu pun yang mengajukan program itu.sudah sejak lama pihak desa tidak pernah sama sekali pengajuan ke kantor BPN.terus terang saya muak dengan pihak desa yang kayak gitu.padahal di desa lain sudah banyak yang merasakan program itu dan suksea.tapi di desa saya kok kayak begini..padahal sisa bidang tanah C tinggal sedikit.kenapa harus di mainkan kayak gini.kepada pak ganjar,tolong para perangkat desaku di tindak tegas.agar tidak seperti itu terus menerus..terima kasih..
Disposisi
Senin, 29 Juni 2020 - 11:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus
Verifikasi
Selasa, 30 Juni 2020 - 09:50 WIBKabupaten Kudus
Selesai
Selasa, 30 Juni 2020 - 09:58 WIBKabupaten Kudus
keterangan dari BPN dan Kecamatan : PTSL adalah program dari BPN dan yang menentukan adalah BPN. Karena tidak mungkin dalam 1 tahun BPN melaksanakan pendaftaran PTSL di semua desa dan kelurahan maka pelaksanaanya akan digilir/bergantian