Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42842470

Rincian Aduan

LGWP42842470

Selesai Public
KOTA SEMARANG
11 Sep 2020
0 ditandai
mohon pencerahannya pak, saya hari ini baru saja dapat kabar dari keluarga yg tinggal di desa tegalwaton,krajan kabupaten semarang,apakah wajar kalau aparat kelurahan(RT dan bayan) menyuruh warga mengumpulkan sertifikat tanah asli,dengan alasan karena tanah mereka mau dibeli oleh warga jepara yg mau membangun pesantren disana.terus terang keluarga merasa janggal,sore tadi pihak RT mendatangi rumah kakek saya,mengingat beliau orang kampung dan awam,beliau pun langsung menyerahkan sertifikat asli,ketika anak lelaki pertamanya mendatangi RT tersebut untuk meminta sertifikat asli RT tersebut menolak menyerahkan kembali dg alasan sudah dikumpulkan ke bayan untuk diperiksakan. terima kasih

Disposisi

Jumat, 11 September 2020 - 10:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Kamis, 04 Maret 2021 - 06:40 WIB

Kabupaten Semarang

Terima kasih atas laporannya, akan segera di tindaklanjuti oleh instansi terkait

Selesai

Kamis, 20 Mei 2021 - 12:23 WIB

Kabupaten Semarang

mohon maaf atas ketidak nyamanannya, semoga kedepannya bisa lebih baik lagi, tetap semangat dan tetap lapor jika ada permasalahan, kami akan berusaha sebaiknya untuk memberikan solusi, terima kasih.