Rincian Aduan : LGWP42842470

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 11 Sep 2020

mohon pencerahannya pak, saya hari ini baru saja dapat kabar dari keluarga yg tinggal di desa tegalwaton,krajan kabupaten semarang,apakah wajar kalau aparat kelurahan(RT dan bayan) menyuruh warga mengumpulkan sertifikat tanah asli,dengan alasan karena tanah mereka mau dibeli oleh warga jepara yg mau membangun pesantren disana.terus terang keluarga merasa janggal,sore tadi pihak RT mendatangi rumah kakek saya,mengingat beliau orang kampung dan awam,beliau pun langsung menyerahkan sertifikat asli,ketika anak lelaki pertamanya mendatangi RT tersebut untuk meminta sertifikat asli RT tersebut menolak menyerahkan kembali dg alasan sudah dikumpulkan ke bayan untuk diperiksakan. terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini