Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42842470
Rincian Aduan
LGWP42842470
Selesai
Public
mohon pencerahannya pak, saya hari ini baru saja dapat kabar dari keluarga yg tinggal di desa tegalwaton,krajan kabupaten semarang,apakah wajar kalau aparat kelurahan(RT dan bayan) menyuruh warga mengumpulkan sertifikat tanah asli,dengan alasan karena tanah mereka mau dibeli oleh warga jepara yg mau membangun pesantren disana.terus terang keluarga merasa janggal,sore tadi pihak RT mendatangi rumah kakek saya,mengingat beliau orang kampung dan awam,beliau pun langsung menyerahkan sertifikat asli,ketika anak lelaki pertamanya mendatangi RT tersebut untuk meminta sertifikat asli RT tersebut menolak menyerahkan kembali dg alasan sudah dikumpulkan ke bayan untuk diperiksakan. terima kasih
Disposisi
Jumat, 11 September 2020 - 10:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang
Verifikasi
Kamis, 04 Maret 2021 - 06:40 WIBKabupaten Semarang
Terima kasih atas laporannya, akan segera di tindaklanjuti oleh instansi terkait
Selesai
Kamis, 20 Mei 2021 - 12:23 WIBKabupaten Semarang
mohon maaf atas ketidak nyamanannya, semoga kedepannya bisa lebih baik lagi, tetap semangat dan tetap lapor jika ada permasalahan, kami akan berusaha sebaiknya untuk memberikan solusi, terima kasih.