Senin, 11 Agustus 2014 - 12:27 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Perihal penyelesaian pesangon eks karyawan PT. Texmaco TS. Kendal, kami telah mengadakan pertemuan pada tanggal 3 Juli 2014 di BP3TK Provinsi Jawa Tengah, sebagai tindaklanjut pertemuan sebelumnya pada tanggal 4 Maret 2014, yang hasilnya dapat kami laporkan sebagai berikut:
1. Pertemuan dihadiri Sdr. H.D. Syamsudin selaku kuasa Direksi PT. Texmaco TS., Sdr. Haeru Sukarno selaku wakil eks karyawan Texmaco TS, dan dua orang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kendal.
2. Dalam pertemuan tersebut pihak eks karyawan Texmaco TS menyampaikan:
a. Agar ada kepastian dari pihak pengusaha terkait realisasi pembayaran hak pesangon terhadap 864 eks karyawan yang belum dibayarkan, karena sudah 9 tahun pembayaran belum terealisasi, sehingga dari 1.119 karyawan sudah 60 orang yang sudah meninggal dan pesangonnya belum dibayarkan.
b. Supaya pengusaha memberikan dana talangan kepada eks karyawan PT. Texmaco masing-masing Rp. 1 juta kepada 864 eks karyawan PT. Texmaco TS untuk keperluan lebaran/Idul Fitri yang dibayarkan seminggu sebelum Hari Raya melalui penjualan aset tanah seluas 14.000m2 dengan taksiran nilai Rp. 14 milyar milik PT. DEVRINDO yang merupakan salah satu anak perusahaan PT. Texmaco Group yang
berada di Desa Sambirejo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Caranya dengan membuat surat kuasa (menguasakan) penjualan kepada Sdr. Haeru Sukarno.
c. Sedangkan Sdr. H.D. Syamsudin selaku kuasa Direksi PT. Texmaco TS menyatakan:
- Akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Sdr. Marimutu Sinivasan, termasuk dana talangan untuk keperluan Hari Raya.
- Mengharapkan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk mengundang secara langsung Sdr. Marimutu Sinivasan selaku pemilik PT. Texmaco Group serta Sdr. Ravi Shankar (menantu Marimutu Sinivasan) selaku Direktur Utama PT. Asia Pacific Fibers (PT. APF) yang menyewa gedung/fasilitas PT. Texmaco. Harapannya adalah agar uang sewa gedung/fasilitas PT. Texmaco dapat dialokasikan untuk membayar pesangon eks karyawan PT. Texmaco TS yang belum terbayarkan.
d. Bahwa berdasarkan informasi dari Sdr. Haeru Sukarno selaku wakil eks karyawan Texmaco TS, pemberian dana talangan yang diharapkan para eks karyawan PT. Texmaco TS ternyata hanya dapat diberikan sebesar Rp. 500.000,- per orang.