Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP42817199
KABUPATEN TEGAL, 27 Mar 2018
Kepada Yth. Kepala BKD Prov. Jateng. Menurut saya finger print yg diterapkan untuk semua PNS, yg paling diuntungkan adalah PNS yg rumahnya dekat dengan lokasi kerja. Bagaimana kalo seorang PNS yg lokasi kerjanya berjarak 70 Km. dan itu membutuhkan waktu perjalanan 1.5 jam. berangkat dr rumah pukul. 05.30 sp ditempat kerja pukul 07.00 itu kalo dijalan tdk ada hambatan. Menggunakan kendaraan roda dua. bisa terjadi ban bocor, atau kecelakaan. Kalo hitungan sistem tdk dilihat dari jarak rumah ke tempat kerja, itu yg diuntungkan yg rumahnya dekat dgn tempat kerja. Imbasnya banyak PNS mengajukan mutasi kerja. Sekarang lokasi kerja sy di puncak gunung, apakah tdk mikir susahnya setengah mati. minta mutasi tidak boleh. lokasi kerja saya di SMK negeri 1 Bumijawa kab. tegal. dekat lereng gunung slamet.
Disposisi
Rabu, 28 Maret 2018 - 09:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 29 Maret 2018 - 10:58 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Kamis, 29 Maret 2018 - 12:03 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Dalam hal pelaksanaan presensi tidak ada yang diuntungkan maupun dirugikan karena presensi dilaksanakan bukan pada lokasi yang dekat dengan domisili melainkan pada lokasi kerja ataupun yang terdekat dengan lokasi kerja.
Kehadiran PNS adalah merupakan kewajiban yang wajib dilaksanakan serta merupakan salah satu ukuran kedisiplinan PNS. Dan yang perlu diingat, sebagai PNS sejak awal telah menandatangani surat pernyataan bahwa bersedia ditempatkan di seluruh wilayah nusantara. Manakala seorang PNS ditempatkan pada suatu wilayah yang jauh dari domisili sebenarnya dapat memilih untuk mendekatkan diri pada lokasi kerja untuk memenuhi kewajibannya sebagai PNS pada unit kerja tersebut, namun apabila lebih memilih untuk menjalaninya setiap hari menempuh perjalanan jauh tersebut, maka itu berarti sudah memahami serta menerima konsekuensinya dengan berangkat jauh lebih pagi daripada yang lain untuk memenuhi kewajiban jam kerja yang telah ditetapkan. Jam kerja PNS sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PPNS adalah 37,5 jam dalam seminggu.
Apabila semua dengan kondisi yang anda sampaikan diakomodir dengan cara mengurangi jam kerja maka jelas akan sangat jauh mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
Ketika seseorang sudah bergabung dengan pemerintahan sebagai PNS maka wajib taat pada seluruh aturan yang ada, bukan kemudian meminta untuk diakomodir.