Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP42786574
KABUPATEN TEGAL, 29 Jul 2021
Assalamualaikum Wr.Wb. Saya putri septi dari : Desa Gembongdadi,Dukuh Lodadi Rt 08 Rw 04. Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Saya mohon ijin lapor pak Masalah Tanah. Sebelumnya saya ingin bercerita terlebih dahulu, Bapak saya dahulu pernah dihibahkan tanah seluas 10ru oleh orangtua angkatnya,tetapi setelah orang tuanya meninggal ada dua anak kandungnya meminta hak tanah yang semula 10ru jadi 5ru. Jadi singkat cerita kedua anak kandungnya memanggil petugas pamong desa untuk menyelesaikan masalah ini,bukannya selesai malah pamonh desa berpihak kepada siapa yang memanggil petugas (didesa saya pamong desa bakal berpihak kepada siapa yang memanggil petugas) Bagaimana tidak berpihak sedangkan dalam pertemuan tersebut bapak saya disuruh mengalah dan hanya di beri tanah seluas 5ru dan harus membayar uang senilai 8juta rupiah. Sekarang bapak saya bingung pak dari setahun kemarin ada program sertifikat gratis, bapak saya dimintai iuran 200ribu rupiah pak, tetapi disaat ada petugas yang ingin mengukur tanah malah terjadi keributan bapak saya dan anak kandungnya(adik²nya) maka dari itu petugas mengukur tidak jadi karena keributan tersebut. Saya meminta keadilan pak kenapa petugas berpihak kepada orang yang berduit/kaya. Saya dan keluarga saya orang kecil pak. Saya meminta keadilan pak. Terimakasih Wassalamualaikuk Wr.Wb.
Disposisi
Kamis, 29 Juli 2021 - 08:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 20 Agustus 2021 - 08:32 WIB
Kabupaten Tegal