Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42679701

Rincian Aduan

LGWP42679701

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
04 Jun 2020
0 ditandai
maaf pak mau tanya apa perawat Ruang covid yg Non PNS tidak dpt jasa? kenapa gaji juga dipotong??

Disposisi

Kamis, 04 Juni 2020 - 09:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Kamis, 04 Juni 2020 - 10:05 WIB

DINAS KESEHATAN

Baik matur suwun laporannya, kami koordinasikan dengan DKK Kab Klaten

Selesai

Senin, 08 Juni 2020 - 12:31 WIB

DINAS KESEHATAN

Setelah Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten mengkonfirmasi ke pihak RS, pihak RS membenarkan perihal memotong remunerasinya karena memang BOR RS turun 50% sehingga pendapatan RS juga turun drastis. Jadi remunerasi RS semua turun  sampai 35%, Baik pegawai PNS maupun non PNS. 
Dari BOR yg biasanya 70% sekarang tinggal 40%. 
Semua karyawan yg kerja di ruang covid19 sudah RS berikan tunjangan tambahan tanpa menunggu dari pusat, demikian informasi dari pihak RS. 
Silahkan selanjutnya untuk menghubungi manajemen RS jika masih ada ketidakpuasan, untuk dapat diselesaikan secara internal RS. 
Demikian, semoga membantu.