Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP42641593
KABUPATEN REMBANG, 05 Oct 2020
Assalamualaikum pak,, sebelum.nya saya minta maaf kalau.nya saya lancang/tidak sopan... Pak yang ingin saya tanyakan kenapa bisa RUU omnibus low bisa di sah.kan jika poin".nya justru akan merugikan karyawan apa lagii seperti kami" ini yg status.nya masiih karyawan kontrak apa anggota DPR" RI nggak bisa sedikit membayangkan jika mereka di posisi kami knpa kebijakan".nya mlah menyengsarakan karyawan" kontrak seperti kamii... Sebelum.nya terimah kasiih pak semoga ada jawaban yang bisa membuat para buruh di rugikan sebagaimana sila ke 5 "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"...
Disposisi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 09:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 16:00 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI