Rincian Aduan : LGWP42603796

Verifikasi Public

KABUPATEN DEMAK, 24 Jun 2019

Pak Gubernur, saya tinggal di perumahan plamongan Indah yang masuk wilayah kab.Demak. Sebagai info, perumahan plamongan indah terbagi menjadi dua wilayah. satu masuk kota Semarang dan sebagian masuk di kab.Demak. Masalah timbul ketika sistem Zonasi diberlakukan. Karena KK saya ikut Demak, anak saya ketika mau mendaftar SMA tidak masuk zona di Kota Semarang. Perlu diketahui bahwa jarak dari rumah saya ke SMA Negeri 2 Semarang adalah 6 km. Mohon kebijakannya, karena dengan sistim rayon beberapa tahun lalu, di wilayah saya masuk luar rayon di SMA Negeri 2 Semarang. Tetapi di sistim Zonasi ini tidak masuk. Dan harus melalui jalur prestasi luar zona yang kuotanya 5%. Kabar terakhir Kemendikbud menambah kuota di Jalur pretasi. Apakah Jawa Tengah bisa menerapkan kuota Jalur prestasi ditambahkan?..seuai berita diawal dulu, pak Ganjar langsung menelpon Menteri. Setelah ada perubahan, apakah diterapkan?penambahan kuota jalur prestasi luar zona?...salah satu contoh yang saya alami,banyak juga karena KK ikut Demak,lokasi kurang dari 10 km tidak masuk Zona.Mohon kebijakannya.

0 Orang Menandai Aduan Ini