Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42529375

Rincian Aduan

LGWP42529375

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
25 Oct 2020
0 ditandai
Akses jalan raya kamangkon desa Kemangkon yang sebelumnya dilaporkan rusak akibat aktifitas tambang pasir masih belum dilakukan pembenahan secara serius. Pembenahan jalan rusak/berlubang tidak diaspal kembali, hanya diurug menggunakan batu dan pasir. Padahal beban jalan yg dilalui truk penambang sangat berat, jadi perbaikan/pembenahan yang dilakukan hanya sia sia, baru satu dua hari dilewati sudah rusak seperti semula. Mohon menjadi perhatian untuk pihak pemprov. Pemda. Dinas lingkungan Dan pihak pihak terkait memberikan teguran keras pada pihak desa dan pemilik tambang agar bertanggung jawab maksimal. Dikarenakan Sudah sangat merugikan orang banyak dan sering sekali terjadi kecelakaan.

Disposisi

Senin, 26 Oktober 2020 - 09:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 02 November 2020 - 09:32 WIB

Kabupaten Purbalingga

laporan kami terima

Progress

Selasa, 03 November 2020 - 08:59 WIB

Kabupaten Purbalingga

terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1788 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Rabu, 03 Maret 2021 - 10:02 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin DLH Kab. Purbalingga :

Terkait Pertambangan di Kemangkon 

Telah dilaksanakan Rapat koordinasi pada Kamis tanggal 22 Oktober 2020 yang di Pimpin oleh

Balai Besar Wilayah Serayu Sungai Opak dihadiri oleh :

1. Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah di Banjarnegara

2. Balai PUSDATARU Wilayah Cir Jateng di Purwokerto

3. Kapolres Purbalingga

4,Kepala Sapol PP

5. Kepala DPUPR

6..Kepala Dinas Lingkungan Hidup

7.Camat Kemangkon

8. Kapolsek Kemangankon

9. Komadan Koramil Kemangkon

10 Kepala Desa Kengkon

Resume Rapat

1. Penambang Yang Berijin An. Sunandar Arif Sucipto sanggup memperbaiki jalan yang rusak

2. Penambang Tidak Berijin (PETI) menjadi wewenang Aparat Penegak Hukum (APH) akan di tindak sesuai peraturan yang berlaku

Demikian 

yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1788