Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42529375
Rincian Aduan
LGWP42529375
Disposisi
Senin, 26 Oktober 2020 - 09:22 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 November 2020 - 09:32 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Selasa, 03 November 2020 - 08:59 WIBKabupaten Purbalingga
Selesai
Rabu, 03 Maret 2021 - 10:02 WIBKabupaten Purbalingga
Terkait Pertambangan di Kemangkon
Telah dilaksanakan Rapat koordinasi pada Kamis tanggal 22 Oktober 2020 yang di Pimpin oleh
Balai Besar Wilayah Serayu Sungai Opak dihadiri oleh :
1. Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah di Banjarnegara
2. Balai PUSDATARU Wilayah Cir Jateng di Purwokerto
3. Kapolres Purbalingga
4,Kepala Sapol PP
5. Kepala DPUPR
6..Kepala Dinas Lingkungan Hidup
7.Camat Kemangkon
8. Kapolsek Kemangankon
9. Komadan Koramil Kemangkon
10 Kepala Desa Kengkon
Resume Rapat
1. Penambang Yang Berijin An. Sunandar Arif Sucipto sanggup memperbaiki jalan yang rusak
2. Penambang Tidak Berijin (PETI) menjadi wewenang Aparat Penegak Hukum (APH) akan di tindak sesuai peraturan yang berlaku
Demikian
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1788