Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42479444
Rincian Aduan
LGWP42479444
Selesai
Public
Siang pak gub
pak mau nanya kl PJS / PLT kepala desa apakah punya hak untuk membuat SK, perangkat yg tadinya terkena kasus & sudah di off kan dr tugas / jabatanya
Disposisi
Kamis, 09 Juli 2020 - 12:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 09 Juli 2020 - 22:34 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
lappran ditindaklanjuti
Progress
Senin, 13 Juli 2020 - 14:08 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Dalam UU 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaanya, tidak ada yang disebut Pelaksana Tugas Kepala Desa, yang ada adalah Penjabat Kepala Desa. Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.
Mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.
Selesai
Senin, 13 Juli 2020 - 14:08 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab