Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42479444

Rincian Aduan

LGWP42479444

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
09 Jul 2020
0 ditandai
Siang pak gub pak mau nanya kl PJS / PLT kepala desa apakah punya hak untuk membuat SK, perangkat yg tadinya terkena kasus & sudah di off kan dr tugas / jabatanya

Disposisi

Kamis, 09 Juli 2020 - 12:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 09 Juli 2020 - 22:34 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

lappran ditindaklanjuti

Progress

Senin, 13 Juli 2020 - 14:08 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Dalam UU 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaanya, tidak ada yang disebut Pelaksana Tugas Kepala Desa, yang ada adalah Penjabat Kepala Desa. Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa. Mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.  

Selesai

Senin, 13 Juli 2020 - 14:08 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab