Rincian Aduan : LGWP42436913

Selesai Public

KABUPATEN PEMALANG, 15 Sep 2014

Lapor pak Gub tentang CPNS, Untuk persyaratan STR DOKTER pada instansi Kabupaten PEMALANG yang meminta fotokopi STR dengan stempel basah. Saya sudah telpon ke BKD Pemalang tetap minta fotokopi dengan legalisir basah. Padahal setiap dokter hanya punya 3 lembar STR dan itu sudah termasuk legalisirnya. Kalau persyaratan mendaftar CPNS harus menggunakan legalisir asli, bagaimana kita bisa mendaftar kalo sudah terpakai semua. Saya sudah menanyakan ke Konsil Kedokteran Indonesia, bahwa KKI tidak akan memberikan legalisir tambahan apapun alasannya. Seandainya saya mendaftar dengan STR legalisir asli dan tidak lolos ujian, bagaimana nasib STR yang sudah terlanjur dikumpulkan? Apakah bisa kembali kepada saya? Seandainya saya mendaftar CPNS sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak lolos ujian, maka tamatlah riwayat saya sebagai seorang DOKTER karena tidak bisa membuat Surat Ijin Praktek tanpa menggunakan STR. Mohon kepada pak Gubernur untuk merevisi syarat pendaftaran CPNS. Pengumpulan STR dengan legalisir asli harusnya dilakukan setelah dinyatakan lulus ujian, bukan sebelum ujian Pak Gub. Terima Kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini