Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42417497

Rincian Aduan

LGWP42417497

Selesai Public
KABUPATEN PATI
21 Dec 2019
0 ditandai
mohon untuk segera ditindaklanjuti mengenai bengkok didesa kami yang sekarang telah dijual dan didirikan bangunan milik pribadi. Berhubung kepala desa kami terkenal dengan kebal hukum maka kami sebagai rakyat tidak ada yang berani untuk melaporkan. saya mohon kepada pak ganjar untuk segera mengusut kecurangan yang terjadi didesa kami.terimakasih pak Ganjar.

Disposisi

Senin, 23 Desember 2019 - 08:10 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 23 Desember 2019 - 10:19 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 23 Desember 2019 - 13:56 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Tanah bengkok adalah aset milik desa yg pemanfaatannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Desa dan keputusan kepala Desa. Dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Sudah lapor BPD?

Selesai

Senin, 23 Desember 2019 - 13:56 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab