Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42417497
Rincian Aduan
LGWP42417497
Selesai
Public
mohon untuk segera ditindaklanjuti mengenai bengkok didesa kami yang sekarang telah dijual dan didirikan bangunan milik pribadi. Berhubung kepala desa kami terkenal dengan kebal hukum maka kami sebagai rakyat tidak ada yang berani untuk melaporkan. saya mohon kepada pak ganjar untuk segera mengusut kecurangan yang terjadi didesa kami.terimakasih pak Ganjar.
Disposisi
Senin, 23 Desember 2019 - 08:10 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 23 Desember 2019 - 10:19 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 23 Desember 2019 - 13:56 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Tanah bengkok adalah aset milik desa yg pemanfaatannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Desa dan keputusan kepala Desa. Dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Sudah lapor BPD?
Selesai
Senin, 23 Desember 2019 - 13:56 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab