Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42411639
Rincian Aduan
LGWP42411639
Disposisi
Selasa, 21 April 2020 - 10:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 24 April 2020 - 09:55 WIBKota Surakarta
Terkait bantuan PKH dan BPNT, dipersilahkan untuk menghubungi pihak Kelurahan / TPK Kelurahan untuk menyampaikan pengaduan tersebut. Agar petugas Homevisit melakukan Homevisit ke yang bersangkutan supaya bisa diketahui skorsnya / masuk diprioritas berapa? Sebagai penentu apakah yang bersangkutan layak untukmenjadi warga miskin (P1/P2) atau yang bersangkutan masuk menjadi warga rentan resiko sosial (P3,P4,P5,P6) dan yang bersangkutan apakah sudah masuk data BDT / DTKS, kemudian di sertakan berita acara yg diketahui RT/RW setempat, TPK Kelurahan dan saksi tetangga kanan dan kiri.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Bp/Sdr. Atas partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.
Progress
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:14 WIBKota Surakarta
Terkait bantuan PKH dan BPNT, dipersilahkan untuk menghubungi pihak Kelurahan / TPK Kelurahan untuk menyampaikan pengaduan tersebut. Agar petugas Homevisit melakukan Homevisit ke yang bersangkutan supaya bisa diketahui skorsnya / masuk diprioritas berapa? Sebagai penentu apakah yang bersangkutan layak untukmenjadi warga miskin (P1/P2) atau yang bersangkutan masuk menjadi warga rentan resiko sosial (P3,P4,P5,P6) dan yang bersangkutan apakah sudah masuk data BDT / DTKS, kemudian di sertakan berita acara yg diketahui RT/RW setempat, TPK Kelurahan dan saksi tetangga kanan dan kiri.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Bp/Sdr. Atas partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.
Selesai
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:14 WIBKota Surakarta
Terkait bantuan PKH dan BPNT, dipersilahkan untuk menghubungi pihak Kelurahan / TPK Kelurahan untuk menyampaikan pengaduan tersebut. Agar petugas Homevisit melakukan Homevisit ke yang bersangkutan supaya bisa diketahui skorsnya / masuk diprioritas berapa? Sebagai penentu apakah yang bersangkutan layak untukmenjadi warga miskin (P1/P2) atau yang bersangkutan masuk menjadi warga rentan resiko sosial (P3,P4,P5,P6) dan yang bersangkutan apakah sudah masuk data BDT / DTKS, kemudian di sertakan berita acara yg diketahui RT/RW setempat, TPK Kelurahan dan saksi tetangga kanan dan kiri.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Bp/Sdr. Atas partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.