Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42348169
Rincian Aduan
LGWP42348169
Selesai
Public
pak gubernur mau tanya tentang bpjs..
ponakan saya di puskesmas karangawen dan butuh di lab, tapi kok masih di kenakan biaya ya...
apakah laboratorium tidak termasuk fasilitas bpjs... mohon pencerahanya.
terimakasih
Disposisi
Kamis, 14 Desember 2017 - 15:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Jumat, 29 Desember 2017 - 16:34 WIBBPJS Kesehatan
Menanggapi keluhan yang disampaikan pada Lapor Gubernur kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami.
Layanan Program JKN-KIS di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/dokter keluarga/klinik) memberikan layanan kesehatan untuk pelayanan standar pelayanan medis primer yang ditangani dokter umum termasuk laborat sederhana. Untuk pemeriksaan laboratorium tingkat lanjut dapat dijamin dengan pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit.
Keluhan layanan Puskemas terkait adanya pengenaan biaya tambahan perlu ditangani per kasus dan dikonfirmasi kepada Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan. Oleh karena itu Bapak/Ibu dapat menyampaikan secara langsung ke BPJS Kesehatan setempat dengan menunjukkan bukti pelayanan atau bukti pembayaran untuk dapat kami tindak lanjuti.
Keluhan layanan Puskemas terkait adanya pengenaan biaya tambahan perlu ditangani per kasus dan dikonfirmasi kepada Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan. Oleh karena itu Bapak/Ibu dapat menyampaikan secara langsung ke BPJS Kesehatan setempat dengan menunjukkan bukti pelayanan atau bukti pembayaran untuk dapat kami tindak lanjuti.
Selesai
Kamis, 29 November 2018 - 09:15 WIBBPJS Kesehatan
Laporan telah ditindaklanjuti