Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42308837

Rincian Aduan

LGWP42308837

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
22 Dec 2019
0 ditandai
Kepada,Yth Bapak Gubernur Di tempat. Salam sejahtera untuk kita semua.. Menindaklanjuti laporan kami tentang tanah bengkok (kadus) yang dialih fungsikan menjadi rumah pribadi dengan bangunan full permanen. 1.apakah itu dibenarkan menurut UUD. 2.Jika itu menyalahi aturan,mengapa tidak ada tindakan dari pemerintah setempat,sedangkan pemerintah setempat pun dengan jelas sudah mengetahui tentang hal masalah ini. Kami mohon kepada Bapak Gubernur untuk bisa mensikapi/evaluasi tentang masalah ini & meneruskan kepemerintah setempat untuk melakukan evaluasi/atau tindakan. Semoga pertanyaan tsb diatas bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk  kedepanya bisa lebih baik lagi. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Disposisi

Senin, 23 Desember 2019 - 07:56 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 23 Desember 2019 - 10:18 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 23 Desember 2019 - 13:53 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Tanah bengkok adalah aset milik desa yg pemanfaatannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Desa dan keputusan kepala Desa. Dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Sudah lapor BPD?

Selesai

Senin, 23 Desember 2019 - 13:54 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab