Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42308837
Rincian Aduan
LGWP42308837
Selesai
Public
Kepada,Yth
Bapak Gubernur
Di tempat.
Salam sejahtera untuk kita semua..
Menindaklanjuti laporan kami tentang tanah bengkok (kadus) yang dialih fungsikan menjadi rumah pribadi dengan bangunan full permanen.
1.apakah itu dibenarkan menurut UUD.
2.Jika itu menyalahi aturan,mengapa tidak ada tindakan dari pemerintah setempat,sedangkan pemerintah setempat pun dengan jelas sudah mengetahui tentang hal masalah ini.
Kami mohon kepada Bapak Gubernur untuk bisa mensikapi/evaluasi tentang masalah ini & meneruskan kepemerintah setempat untuk melakukan evaluasi/atau tindakan.
Semoga pertanyaan tsb diatas bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk kedepanya bisa lebih baik lagi.
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Disposisi
Senin, 23 Desember 2019 - 07:56 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 23 Desember 2019 - 10:18 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 23 Desember 2019 - 13:53 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Tanah bengkok adalah aset milik desa yg pemanfaatannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Desa dan keputusan kepala Desa. Dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Sudah lapor BPD?
Selesai
Senin, 23 Desember 2019 - 13:54 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab