Rincian Aduan : LGWP42166722

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 02 Nov 2014

kepada yth. Bapak gubernur. kami masyarakat desa ngabul kecamatan tahunan jepara sangat resah tentang konflik pasar ngabul yang berkepanjangan. 1. pada mulanya pak wakil bupati mengatakan bahwa dua pasar ngabul bisa beropresai semua bahkan di dukung oleh seluruh forkopinda. tapi sekarang ini pak wakil bupati membalikkan pendapat pasar tradisional lama harus pindah dengan memaksa. lalu pecah lah pendapat pemkab pak gubernur. ini gimana solusinya? 2. ttg pasar baru yang banyak masalah karena a.) pasar itu berdiri diatas bengkok desa/bondo tanah desa yang belum tahu jluntrungnya apakah sudah izin bupati atau belum tentang peralihan alih fungsi ltanah desa menjadi pasar. b). proses pembentukan panitia pembangunan yang menyalahi aturan yaitu ketua BPD dijadikan ketua pelaksana proyek dan anggotanya dijadikan panitia pembangunan di wakil ketua dan sekretaris. c) panitia menunjuk langsung investor dan menambah investor di tengah jalan dengan menambah kios baru di luar gambar yang telah disepakati tanpa musyawara. c) panitia pembangunan menjual langsung kios2 tersebut tanpa dikembalikan dulu hasil kerjanya ke pemdes dan tidak ada laporan secara rinci. d) panitia menjual kios kepada pedagang di luar desa ngabul bahkan DPRD dapat jatah demikian halnya investor dan panitia. apakah ini tdk melanggar permendagri no 42 tahun 2007 ttg pengelolaan pasar desa dan perdes desa ngabul No. 2 tahun 2011 yaitu pasar desa diperuntukkan untuk, oleh dan dari masyarakat dan potensi desa ngabul. akan tetapi ini di jual utuk orang luar desa ngabul. 4) perelokasian pasar tradisional lama yang di huni oleh pedagang2 kecil yang tdk ada hubungannya dengan pasar baru ngabul sangat dipaksa. ada apa ini pak gubernur? padahal pasar tradisional lama sudah ada sejak tahun 1919 sebelum indonesia merdeka pasar itu sangat bersejarah. dan yang ngotot adalah wakil bupati yang dulu gigih memperjuangkan ada pasar 2 di desa ngabul. mohon pak bupati masalah ini diselesaikan karena terjadi ajang "pamer kekuasaan" karena pasar ngabul baru didukung oleh wakil bupati dan sebagian anggota DPRD utk memaksa relokasi pedagang tradisonal lama yang di dhuni pedagang cilik turun temurun dari tahun 1919. kami masyarakat ngabul resah melihat masalah ini karen semua mengandalkan kepentingan masing2 dan merasa di backup pejabat. karena masalah pasar ngabul sendiri banyak masalah dalam proses pendiriannya kok ini malah buat masalah baru lagi ngutik2 pasar tradisonal lama dengan mebuat buat banyak alasan untuk Mall, pasar kuliner, adipura kencana, tdk layak, mengganggu lalu lintas dll. mohon pak gubernur menyelesaikan masalah ini karena pemkab. jalan dengan pendapatnya sendiri bahkan tdk menjadi fasilitator atau pengayom malah memperkeruh suasana. mohon maaf pak gubernur kami mengganggu jenengan.

0 Orang Menandai Aduan Ini