Rincian Aduan : LGWP42106587

Disposisi Public

KABUPATEN KENDAL, 09 Feb 2017

Surat untuk Pak Ganjar, SAYA ANAK DROP OUT Sesal kemudian tiada arti, itulah yang terjadi pada saya. Nama saya Nicholas William Friantama kelas XI Mipa2 SMAN 1 Kajen, Kab. Pekalongan Jawa Tengah. Saat ini saya mengalami proses dikembalikan kepada orang tua atau proses dikeluarkan dari sekolah dan oleh Kepala Sekolah, orang tua saya diberikan kebijaksanaan dengan batas 1 minggu untuk mencari sekolah lain. Namun karena banyak kendala seperti perbedaan kurikulum, akreditasi, kuota, nilai kkm dsb, dan terkendala masalah financial orang tua maka saya tidak mendapatkan sekolah. Masalah yang menyangkut saya adalah gara-gara menemukan Handphone dan kemudian saya pakai sendiri. Saya mengaku salah dan sudah mengembalikan barang yg saya temukan dan saya ingin berbuat baik untuk menebus kesalahan saya tetapi ternyata pihak sekolah tidak mentolerir kesalahan saya. Saya dianggap melakukan kesalahan berat seperti pencuri kelas kakap yang tidak bisa diobati lagi. Guru dan kepala sekolah sudah angkat tangan dan nenyerah mendidik saya. Saya hanyalah sebuah sampah yang tidak bisa di daur ulang sehingga harus di bakar atau dibuang. Mediasi dengan orang tua saya belum dilakukan, prosedur pengeluaran siswa langsung tahap akhir tanpa ada sp1, sp2 ataupun sp3. Saya juga tidak tahu apakah prosedur mengeluarkan siswa boleh seperti itu. Sepengetahuan saya lewat media pernah saya baca bahwa Mendikbud dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan dengan dicanangkannya wajib belajar 12 tahun maka sekolah dilarang mengeluarkan siswa dari sekolah bahkan untuk siswa yang sedang tersangkut hukum, karena sekolah bukan lembaga hukum tetapi lembaga pendidikan yang bertugas mendidik dan membina siswanya menjadi baik dengan kondisi sekolah masing masing. Sedangkan kalau mengeluarkan siswa tidak mengatasi masalah karena sekolah lari dari tanggung jawab dan hanya melimpahkan tanggung jawab kepada sekolah lain. Saya juga pernah mengalami perbuatan yg kurang baik dari team STP2K / guru olahraga, yg dituduh mencuri dan dipaksa untuk mengakui saya yang mencuri, dan saya mau dilempar bangku sekolah. Mediasi orang tua saya tidak berhasil untuk tetap sekolah disini, dan kalau tetap sekolah disini menurut Kepala Sekolah tidak bisa naik kelas walaupun nilai akademisnya bagus karena nilai perilaku buruk. Orang tua saya sudah mencoba datang ke Dinas Pendidikan Atas yang sekarang dipegang oleh propinsi bertemu dengan pengawas sekolah ( Bpk Didik Pujiyuwono) namun mereka tidak memberi solusi dan bahkan makin memojokkan saya. Dan orang tua saya kembali menemui Kepala Dinas DikNas Propinsi (Bpk. Agus Santoso) juga belum membuahkan hasil. Oleh karena itu melalui surat ini apabila saya tidak bisa bersekolah lagi saya mohon maaf kepada kedua orang tua saya, dan kepada Menteri Pendidikan dan kebudayaan Bpk. Prof. Dr. Muhadjir Effendy, MAP , dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ibu Puan Maharani serta Bpk. Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah karena saya gagal wajib belajar 12 tahun dan hanya menambah daftar panjang siswa yang drop out sekolah. Terima kasih Pekalongan, 9 Februari 2017 Salam dan hormat saya Nicholas William F. Calon D.O

0 Orang Menandai Aduan Ini