Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42095631
Rincian Aduan
LGWP42095631
Selesai
Public
Siang pak gubernur,mau tanya maksudnya pembebasan denda untuk pajak kendaraan bagaimana?apakah kalo mati pajak selama 5 tahun tetap masih kena denda?
Disposisi
Rabu, 10 Juni 2020 - 13:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:33 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Kamis, 11 Juni 2020 - 15:03 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Program bebas denda pajak kendaran bermotor dan biaya Baliknama
Unutk denda pajak kendaraan Bermotor ( dari PKB ) akan di 0 kan tetapi untuk Denda dari Jasa Raharja Masih dikenakan biaya.
kemudian untuk biaya baliknama juka di 0 kan, namun untuk PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) tetep dikenakan biaya.
Untuk informasi lebih lajut silahkan ke samsat terdekat, Jangan lupa mengenakan Masker. Terimakasih
Unutk denda pajak kendaraan Bermotor ( dari PKB ) akan di 0 kan tetapi untuk Denda dari Jasa Raharja Masih dikenakan biaya.
kemudian untuk biaya baliknama juka di 0 kan, namun untuk PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) tetep dikenakan biaya.
Untuk informasi lebih lajut silahkan ke samsat terdekat, Jangan lupa mengenakan Masker. Terimakasih