Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42070582
Rincian Aduan
LGWP42070582
Selesai
Public
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Saya harus menangis dengan pelayanannya, kenapa ketika ada pertanyaan, (tak ada yg menjawab dan atau sebuah jawaban yg abu2 atau ambigu).
1."kalau klien yg benar2 tidak tahu bagaimana harus mengurus klaim dana miliknya, apakah tidak bingung harus bagaimana mereka mengklaim haknya, mengapa begini ?"
2. "Dana pensiun, menurut peraturan menteri akan dibayarkan sekaligus, kalau tidak bisa (misalkan hanya sebagian), kenapa dan apakah ada aturannya ?"
"Kenapa ditransfer sebagian ke rekening bila bila masih ada kekurangan?"
Klien tidak ikut atau terlibat dalam pelanggaran permen tsb lho, kenapa menjadi korban ?
Tidak terjawab, ini artinya melanggar dan tidak menjalankan peraturan menteri tersebut, atau mereka/ petugas tidak jelas menguasai aturan tsb.
3. "Mengapa sering terjadi cacat administrasi ? Dan menurut saya bukan dari klien, ada juga dari pihak BPJS ?"
4."Pekerja seperti saya diwajibkan ikut BPJS, tapi mengapa tidak mudah mengurus klaim ?"
5. "Demi saya tertib waktu, sayapun menembus hujan, dengan basah kuyub saya sampai ke kantor BPJS unt kenapa ga bisa tuntas ?"
Menurut saya BPJS bukan sekedar "peti uang" atau "celengan ayam jago"
Harus diisi oleh orang2 yg memiliki integritas kerja lebih linggi lagi dan mengerti tujuan bagaimana membuat kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Saya prihatin sekali.
Semoga para petinggi BPJS mengerti dan memahami maksud dan tujuan saya, agar anak cucu kita akan lebih baik dari keadaan kita sekarang dan agar Indonesia lebih sejahtera.
Semoga bapak gubernur memahami dan mengerti maksud aduan saya, buruh dan pekerja di Jateng masih banyak yg mempunyai tingkat pendidikan belum tinggi dan merekapun belum tentu memiliki fighting spirit unt hak2nya dengan baik. Juga hal ini agar (isu) banyaknya para calo pengurusan klaim BPJS akan hilang dari muka bumi. Kalau BPJS semakin lebih baik dan maju pasti sektor perburuhan akan lebih baik lagi. Menurut saya root causenya lebih banyak kepada zona nyaman laryawan BPJS. Kejadian yg menimpa saya adalah pada hari/ tanggal Rabu/ 28 Juli 2021, Jumat/ 30 Juli 2021, Senin/ 2 Agustus 2021, di kantor BPJS Ungaran.
Disposisi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 11:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Senin, 16 Agustus 2021 - 17:52 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan bapak Adhy Hatnowo yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, mohon dapat disampaikan kontak (No HP/WA) dari bapak Adhy Hatnowo untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat secara langsung menyelesaikan keluhan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perlu kami sampaikan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menjalankan Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP)
Dalam pelaksanaan nya, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Program JHT dan JP sesuai dengan Peraturan yang berlaku, antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
Untuk informasi lebih lanjut silakan cek melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Layanan Masyarakat 175 atau media whatsapp di Nomor 081380070175
Serta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Progress
Senin, 16 Agustus 2021 - 17:52 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan bapak Adhy Hatnowo yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, mohon dapat disampaikan kontak (No HP/WA) dari bapak Adhy Hatnowo untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat secara langsung menyelesaikan keluhan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perlu kami sampaikan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menjalankan Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP)
Dalam pelaksanaan nya, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Program JHT dan JP sesuai dengan Peraturan yang berlaku, antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
Untuk informasi lebih lanjut silakan cek melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Layanan Masyarakat 175 atau media whatsapp di Nomor 081380070175
Serta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Selesai
Senin, 16 Agustus 2021 - 17:52 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan bapak Adhy Hatnowo yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, mohon dapat disampaikan kontak (No HP/WA) dari bapak Adhy Hatnowo untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat secara langsung menyelesaikan keluhan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perlu kami sampaikan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menjalankan Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP)
Dalam pelaksanaan nya, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Program JHT dan JP sesuai dengan Peraturan yang berlaku, antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
Untuk informasi lebih lanjut silakan cek melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Layanan Masyarakat 175 atau media whatsapp di Nomor 081380070175
Serta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.