Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 19 Juni 2020 - 09:52 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Jumat, 19 Juni 2020 - 17:08 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30%
Monggo manfaatkan jalur yang ada. Pengaduan terkait PIP/KIP monggo disampaikan ke http://indonesiapintar.kemdikbud.go.id atau http://ult.kemdikbud.go.id
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30%
Monggo manfaatkan jalur yang ada. Pengaduan terkait PIP/KIP monggo disampaikan ke http://indonesiapintar.kemdikbud.go.id atau http://ult.kemdikbud.go.id